Minggu, 10 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong Atas Dugaan KDRT Fisik hingga Ekonomi ke Komnas Perempuan

Paula Verhoeven laporkan mantan suaminya, Baim Wong ke Komnas Perempuan atas dugaan KDRT fisik hingga ekonomi.

Tribunnews/Jeprima
PAULA VERHOEVEN - Selebritas Paula Verhoeven tiba di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Paula Verhoeven kini laporkan Baim Wong atas dugaan KDRT ke Komnas Perempuan. 

Dalam hal ini menyangkut kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi yang dialami Paula.

"Kami menyampaikan untuk kekerasan dalam bentuk ekonomi dalam khasanah Hak Asasi Perempuan dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi," tutupnya.

Sementara itu, pihak Paula membantah tegas terkait keputusan sidang cerai yang menyebut ada dugaan orang ketiga dalam rumah tangganya dengan Baim yang dirilis pada 16 April 2025 lalu.

Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula menegaskan tidak ada pihak ketiga dari sisi Paula. Seperti kabar yang beredar.

Baca juga: Alasan Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya dari Baim Wong

"Dalam putusan cerai tidak ada namanya pihak ketiga, tidak ada," ucap Alvon, dikutip dari YouTube Trans TV Official, dikutip Selasa (30/4/2025).

Kini Alvon turut menyayangkan atas tersebarnya hasil putusan cerai hingga menjadi konsumsi publik.

Lebih lagi putusan cerai itu dibacakan oleh juru bicara pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Mengenai hal itu, Alvon menduga adanya pelanggaran kode etik.

"Makanya kami menduga telah terjadinya pelanggaran kode etik (hakim)" kata Alvon.

Alvon juga menjelaskan, hakim atau pejabat hanya diperbolehkan memberikan tanggapan secara prosedural. 

Bukan malah memperjelas atau mengomentari isi putusan itu sendiri.

"Ada dalam surat keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial,  di situ dinyatakan bahwa hakim atau orang yang mempunyai jabatan, hanya diperbolehkan untuk memberikan tanggapan prosedural." 

"Bukan memperjelas itu dan kemudian mengomentari apa yang ada dalam putusan itu sendiri," jelasnya.

(Tribunnews.com/Ayu/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan