Kamis, 14 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Paula Verhoeven Terus Bantah soal Adanya Pihak Ketiga di Dalam Hasil Putusan Cerai dengan Baim Wong

Disebut lakukan perselingkuhan terkait hasil putusan cerai dengan Baim Wong, pihak Paula Verhoeven terus berikan bantahan.

Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
PERCERAIAN BAIM PAULA - Kolase potret Paula Verhoeven (kiri) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024), dan potret Baim Wong (kanan) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Paula Verhoeven terus beri bantahan terkait adanya pihak ketiga di dalam hasil putusan cerai dengan Baim Wong. 

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah huru-hara rumah tangga, Paula Verhoeven terus membantah adanya pihak ketiga di dalam hasil putusan cerai dengan Baim Wong.

Melalui kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma, ia tegas mengatakan bahwa tidak adanya pihak ketiga di dalam putusan cerai.

"Dalam putusan cerai tidak ada namanya pihak ketiga, tidak ada," ucap Alvon, dikutip dari YouTube Trans TV Official, dikutip Selasa (30/4/2025).

Pihaknya pun menyayangkan soal tersebarnya hasil putusan cerai hingga menjadi konsumsi publik.

Lebih lagi putusan cerai itu dibacakan oleh juru bicara dari pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Mengenai hal itu, Alvon menduga adanya pelanggaran kode etik.

"Makanya kami menduga telah terjadinya pelanggaran kode etik (hakim)" kata Alvon.

Alvon juga menjelaskan, hakim atau pejabat hanya diperbolehkan memberikan tanggapan secara prosedural. 

Bukan malah memperjelas atau mengomentari isi putusan itu sendiri.

"Ada dalam surat keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial,  di situ dinyatakan bahwa hakim atau orang yang mempunyai jabatan, hanya diperbolehkan untuk memberikan tanggapan prosedural." 

"Bukan memperjelas itu dan kemudian mengomentari apa yang ada dalam putusan itu sendiri," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Paula Verhoeven Ungkap Alasan Ingin Laporkan Pihak PA Jaksel ke Komnas Perempuan

Padahal menurut Alvon, pernyataan yang tertera di dalam putusan cerai masih bersifat sangkaan.

"Tidak (selingkuh), karena ini kan lebih kepada persoalan persangkaan dan itu kan framing ya," tuturnya.

Sementara di sisi lain, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid telah bersuara soal hasil putusan cerai.

Fahmi Bachmid menegaskan bahwa perselingkuhan sudah terlampir di dalam putusan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan