Baim Wong dan Paula Verhoeven
Kelakuan Baim Wong jadi Bukti Kuat,Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Diskriminasi ke Komnas Perempuan
Laporkan ke Komnas Perempuan, kuasa hukum Paula Verhoeven angkat pengakuan Baim Wong dan soroti ketidakadilan.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kisruh perceraian Baim Wong dengan Paula Verhoeven masih menuai atensi tinggi dari publik.
Babak baru, kali ini pihak Paula Verhoeven menyambangi Komnas Perempuan dengan membuat dua aduan sekaligus.
Laporan pertama menyangkut dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Baim Wong, sedangkan laporan kedua menyoroti pernyataan seorang pejabat publik yang dianggap bersifat diskriminatif.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah, juga menyoroti soal bukti lain yang memperkuat dugaannya.
Siti Aminah menyampaikan bahwa di dalam persidangan, Baim Wong mengakui telah mencium perempuan lain.
Pengakuan itu dikatakan Siti, dikutip dalam Youtube Intens Investigasi, Rabu (30/4/2025).
Siti Aminah menekankan bahwa dalam konteks hukum perdata, pengakuan Baim tersebut merupakan bentuk pembuktian yang sempurna.
"Di dalam persidangan itu ada pengakuan dari saudara Baim bahwa dia mencium perempuan lain, di dalam perkawinan dalam konteks hukum perdata pengakuan itu adalah pembuktian yang sempurna," ujar Siti.
Namun, mereka menyoroti bahwa juru bicara pengadilan tidak menyampaikan hal tersebut.
Melainkan, pihak pengadilan justru menyoroti dugaan yang ditujukan kepada Paula.
Baca juga: Alasan Melaney Ricardo Tak Undang Paula Verhoeven dan Baim Wong ke Podcast YouTube-nya: Nggak Enak
"Tapi kan juru bicara itu tidak menyampaikan hal itu tapi lebih menyasar kepada apa yang diprasangkakan kepada Ibu Paula," bebernya.
Atas dasar itulah, pihak Paula meminta Komnas Perempuan memberikan rekomendasi agar pejabat publik dapat bersikap adil dan tidak diskriminatif terhadap perempuan.
"Jadi dalam konteks itulah kami meminta Komnas Perempuan untuk memberikan rekomendasi agar sebagai pejabat publik atas nama negara ia adil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan," jelas Siti.
Pihak Paula juga menilai bahwa kliennya menjadi korban kekerasan berbasis gender, baik di ranah personal oleh suaminya maupun di ranah negara melalui pernyataan diskriminatif dari pejabat publik.
"Jadi dalam konteks ini tadi kami mendiskusikan bahwa Ibu Paula menjadi korban kekerasan berbasis gender di ranah personal oleh suami dan kekerasan berbasis gender oleh negara," terangnya.
"Dalam hal ini melalui pernyataan pejabat publik itu," imbuh Siti.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.