Rabu, 13 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Paula Verhoeven Laporkan Dugaan KDRT, Ini Kata Kuasa Hukum Baim Wong

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid bantah tuduhan KDRT yang dilaporkan oleh Paula Verhoeven.

Editor: timtribunsolo
Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
PAULA DAN BAIM - Kolase potret Paula Verhoeven (kiri) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024), dan potret Baim Wong (kanan) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Kuasa hukum Baim Wong beri tanggapan soal Paula Verhoeven yang laporkan dugaan KDRT. 

TRIBUNNEWS.COM - Kisruh rumah tangga antara Baim Wong dan Paula Verhoeven terus berlanjut setelah keduanya resmi bercerai.

Masalah ini kini mencuat ke publik, terutama setelah Paula melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Baim Wong ke Komnas Perempuan.

Paula Verhoeven mengeklaim memiliki bukti rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan KDRT oleh Baim Wong.

Namun, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, membantah tuduhan tersebut.

Menurut Fahmi, meskipun ada bukti CCTV, tidak ada kekerasan fisik yang terjadi.

“Tidak ada kekerasan seperti yang dimaksudkan. Itu hanya adu argumen biasa di rumah tangga,” kata Fahmi dalam wawancara di YouTube Intens Investigasi, Sabtu (3/5/2025).

Fahmi menegaskan bahwa dugaan KDRT tersebut tidak terbukti dalam persidangan perceraian.

Pihak Baim mengacu pada putusan hakim yang tidak mencantumkan adanya kekerasan.

“Jika bukti tersebut dianggap kuat, tentu hakim akan mempertimbangkannya,” ujarnya.

Fahmi juga memberikan pesan kepada Komnas Perempuan untuk berhati-hati dalam menangani laporan dari Paula.

Ia meminta agar lembaga tersebut tidak mengintervensi proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Baim Wong Nilai Aduan Paula ke Komnas Perempuan Intervensi, Minta Tempuh Jalur Banding: Hormati!

“Saya minta hati-hati Komnas Perempuan, jangan masuk dan jangan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan kecuali proses ini sudah selesai,” tegas Fahmi.

Ia menambahkan bahwa dugaan KDRT yang dilaporkan Paula sudah dinyatakan tidak terbukti di persidangan.

“Tolong hormati institusi atau lembaga lain dalam memberikan pertimbangan,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan