Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras
BREAKING NEWS : Artis Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal Berisi Obat Keras
Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka vape ilegal berisikan etomidate (obat keras).
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka vape ilegal berisikan etomidate (obat keras).
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (5/5/2025).
Baca juga: Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Berisi Obat Keras, Polisi Tegaskan Bukan Narkoba: Masih Saksi
"Benar Jonathan Frizzy tersangka," ucapnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu juga membenarkan penetapan tersangka Jonathan Frizzy.
Baca juga: Benny Simanjuntak Tegaskan Jonathan Frizzy Hanya Saksi Kasus Penyelundupan Obat Keras: Bukan Narkoba
Menurutnya JF yang sebelumnya saksi saat ini sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
"Betul (sudah tersangka, red)," ujarnya.
Duduk Perkara
Diketahui kasus vape ilegal ini terungkap pada Maret 2025.
Jonathan Frizzy sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi buntut kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Ijonk, sapaan akrabnya berdasarkan penahanan tiga orang yang membawa vape isi obat keras jenis etomidate.
Vape berisi obat keras tersebut dibawa dari luar negeri dan berhasil diamankan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Maret 2025.
"Kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," kata AKP Michael K. Tandayu kepada awak media, Senin (28/4/2025).
Setelah polisi mendalami kasus tersebut, JF atau Jonathan Frizzy kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Saat ini kita terus melakukan penyelidikan pemeriksaan dan dari hasil keterangan mereka bertiga serta alat bukti lainnya kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya inisial JF, dan dari JF sudah memenuhi panggilan kita yaitu pada 17 April kemarin sebagai saksi," ujar Michael.
--
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.