Digugat Pengurus PB PARFI Lama ke PTUN, Ki Kusumo: Rada Aneh
Ki Kusumo mengungkapkan ada sebuah keanehan dalam gugatan pengurus PB Parfi lama ke PTUN.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wsrtawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ki Kusumo mengungkapkan ada sebuah keanehan dalam gugatan pengurus PB Parfi lama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini terjadi, setelah terpilihnya Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PB Parfi periode 2025–2030.
Beberapa pihak pengurus lama yang dipimpin Alicia Djohar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Fadli Zon Diangkat sebagai Ketua Dewan Pembina PARFI 56
Gugatan tersebut terkait dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PB Parfi di bawah Ki Kusumo.
Alicia Djohar menggugat keabsahan SK tersebut, meskipun masa jabatannya sebagai Ketua PB Parfi 2020–2025 telah berakhir.
Menanggapi hal itu, Ki Kusumo mengaku heran dengan langkah hukum yang diambil pihak lawan.
Ia bahkan baru menerima panggilan sidang sebagai turut tergugat pada sidang ketiga ini.
“Kalau di mata saya ya rada aneh. Kenapa saya baru dipanggil di sidang ke tiga? Bukan dari pertama atau kedua,” ujar Ki Kusumo di kawasan Pulau Genang, Jakarta Timur, Senin (5/5/2025).
Ki Kusumo menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan proses organisasi sesuai aturan yang berlaku dalam PB Parfi.
Ia juga mengaku siap membuktikan keabsahan kepengurusan yang ia pimpin, termasuk legalitas dari SK AHU yang dikeluarkan Kemenkumham.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya menghormati proses ini. Kami kumpulkan semua legal formal dan bukti-bukti yang menyangkut keberadaan AHU kami,” tegasnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum PB Parfi kubu Ki Kusumo, Hasanuddin Nasution.
Ia menyatakan bahwa pihak Alicia Djohar tidak memiliki legal standing dalam gugatan ini.
“Mereka menyebutnya berdiri tahun 2020. Sementara PB Parfi yang asli berdiri sejak Maret 1956. Jadi jelas berbeda,” ungkap Hasanuddin.
Ribuan Pendamping Desa Dipecat Sepihak, Pertepedesia Siap Gugat ke PTUN |
![]() |
---|
Termotivasi Atasi Perpecahan di Tubuh Parfi, Ki Kusumo: Kami Tak Bisa Kerja Sendirian |
![]() |
---|
Bamsoet Minta Pemerintah Bantu Selesaikan Perpecahan di Kepengurusan Persatuan Artis Film Indonesia |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Gugatan SKB di PTUN Jakarta Diwarnai Aksi Bakar Ban dan Dorong Pagar |
![]() |
---|
Djohermansyah Djohan: Dugaan Pelanggaran Demokrasi dalam Mutasi Jabatan Bisa Berujung Diskualifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.