Rabu, 20 Agustus 2025

Digugat Pengurus PB PARFI Lama ke PTUN, Ki Kusumo: Rada Aneh

Ki Kusumo mengungkapkan ada sebuah keanehan dalam gugatan pengurus PB Parfi lama ke PTUN.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
KI KUSUMO ARTIS - Ki Kusumo jelakan soal Kepengurusan Baru Persatuan Artis Film Indonesia (PB Parfi) yang digugatan, Ki Kusumo di kawasan Pulau Genang, Jakarta Timur, Senin (5/5/2025). 

Laporan Wsrtawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ki Kusumo mengungkapkan ada sebuah keanehan dalam gugatan pengurus PB Parfi lama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini terjadi, setelah terpilihnya Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PB Parfi periode 2025–2030.

Beberapa pihak pengurus lama yang dipimpin Alicia Djohar melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Fadli Zon Diangkat sebagai Ketua Dewan Pembina PARFI 56

Gugatan tersebut terkait dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PB Parfi di bawah Ki Kusumo

Alicia Djohar menggugat keabsahan SK tersebut, meskipun masa jabatannya sebagai Ketua PB Parfi 2020–2025 telah berakhir.

Menanggapi hal itu, Ki Kusumo mengaku heran dengan langkah hukum yang diambil pihak lawan. 

Ia bahkan baru menerima panggilan sidang sebagai turut tergugat pada sidang ketiga ini.

“Kalau di mata saya ya rada aneh. Kenapa saya baru dipanggil di sidang ke tiga? Bukan dari pertama atau kedua,” ujar Ki Kusumo di kawasan Pulau Genang, Jakarta Timur, Senin (5/5/2025).

Ki Kusumo menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan proses organisasi sesuai aturan yang berlaku dalam PB Parfi. 

Ia juga mengaku siap membuktikan keabsahan kepengurusan yang ia pimpin, termasuk legalitas dari SK AHU yang dikeluarkan Kemenkumham.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya menghormati proses ini. Kami kumpulkan semua legal formal dan bukti-bukti yang menyangkut keberadaan AHU kami,” tegasnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum PB Parfi kubu Ki Kusumo, Hasanuddin Nasution. 

Ia menyatakan bahwa pihak Alicia Djohar tidak memiliki legal standing dalam gugatan ini.

“Mereka menyebutnya berdiri tahun 2020. Sementara PB Parfi yang asli berdiri sejak Maret 1956. Jadi jelas berbeda,” ungkap Hasanuddin.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan