Rabu, 20 Agustus 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Hotman Paris Nilai Gugatan Perdata Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Gagal Jika Tak Sertakan Bukti DNA

Tanpa tes DNA, Hotman Paris ragukan gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil akan dikabulkan.

Wartakota/Ikhwana dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
SKANDAL RIDWAN KAMIL - Potret pengacara Hotman Paris Hutapea (kanan) saat ditemui di KPP Madya Jakarta Selatan ll, Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, Selasa (24/5/2022). Potret Ridwan Kamil( kiri) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Hotman Paris prediksi gugatan Lisa ke Ridwan Kamil bisa ditolak . 

TRIBUNNEWS.COM - Laporan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil mendapat sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman Paris menganggap jika gugatan perdata yang dilayangkan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil akan sia-sia.

Bukan tanpa alasan, sebab Lisa Mariana hingga saat ini belum memiliki bukti hasil tes DNA. 

Pengakuan itu dikatakan Hotman Paris, dikutip dalam tayangan YouTube Cumicumi, Jumat (9/5/2025). 

Hotman Paris menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, terdapat dua pendekatan yang bisa diambil oleh hakim.

Secara logika hukum, menurutnya, seharusnya dibutuhkan bukti tes DNA untuk membuktikan bahwa anak yang dimaksud benar-benar memiliki hubungan darah dengan Ridwan Kamil

"Jadi ada dua versi hakim, kalau secara logika hukum yang pas harus ada bukti DNA bahwa memang darah anak sama dengan darah lakinya," kata Hotman Paris

Namun, hingga saat ini, bukti tersebut belum tersedia.

"Ini kan belum ada," imbuhnya. 

Ia menambahkan, jika hakim yang menangani perkara bersifat konservatif, maka kemungkinan besar gugatan tersebut akan ditolak. 

"Jadi kalau hakimnya konservatif ya itu gugatan akan gagal," bebernya. 

Baca juga: Ayu Aulia Siap Tampung Anak Lisa Mariana jika sang Selebgram Terbukti Bersalah atas Laporan RK

Meski begitu, Hotman menyebut ada juga contoh kasus di mana hakim mengabulkan gugatan hanya berdasarkan kesaksian sejumlah orang dan bukti percakapan (chat).

"Tapi ada juga contoh kasus hakim waktu itu mengabulkan hanya dari kesaksian orang-orang sama
dari bukti-bukti chat ya," terang Hotman. 

Oleh karena itu, menurutnya, belum bisa dipastikan prinsip hukum mana yang akan dipakai oleh hakim dalam perkara ini.

"Jadi kita enggak tahu, nanti hakimnya mengandu prinsip yang mana," tandasnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan