Baim Wong dan Paula Verhoeven
Nilai Putusan Pengadilan Sudah Tepat, Pengacara Baim Wong Sentil Hotman Paris: Hormati Syariat Kami
Putusan Pengadilan dinilai sesuai syariat, kuasa hukum Baim Wong minta Hotman Paris tak campuri masalah ini.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea secara blak-blakan menyampaikan pendapatnya bahwa putusan hakim terkait perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong dinilainya keliru dan tidak tepat.
Pengakuan itu dikatakan Hotman, saat menjadi bintang tamu dalam acara OTW Trans 7.
"Itu putusan total salah," ujar Hotman, dikutip Tribunnews, Selasa (29/4/2025).
Hotman Paris menilai bahwa dalam kasus Paula Verhoeven, tuduhan perselingkuhan yang dijadikan alasan perceraian terkesan terburu-buru dan kurang tepat secara hukum.
Ia menjelaskan menurut undang-undang, dasar perceraian karena perselingkuhan harus dibuktikan sebagai perzinahan yang nyata.
"Kasus Paula langsung dibilang ada perselingkuhan, padahal menurut undang-undang alasan cerai (perselingkuhan) itu harus karena perzinahan," kata Hotman.
Ia menegaskan bahwa kedekatan seperti berpacaran, sekadar berbincang, atau ungkapan rindu tidak bisa langsung dikategorikan sebagai perselingkuhan.
Bahkan dalam konteks kasus Paula, yang hanya terlihat berbicara di ruangan melalui rekaman CCTV, menurut Hotman hal itu belum cukup untuk dikatakan sebagai bukti perzinahan.
"Kalau hanya pacar-pacaran gini, ngobrol doang atau kangen-kangen itu bukan perselingkuhan."
"Padahal menurut undang-undang, perzinahan itu harus ada yang melihat."
"Kalau hanya misalnya lagi duduk seperti kasus Paula duduk di ruangan ngobrol-ngobrol di disorot sama CCTV itu bukan perselingkuhan," jelas Hotman.
Baca juga: Kuasa Hukum Baim Wong Akui Tak Pernah Tuduh Paula Verhoeven Berzina: Ini soal Etika Menurut Syariat
Hotman Paris menyarankan bahwa seharusnya hakim menggunakan dasar hukum yang lebih tepat dalam memutus perkara perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Menurutnya, kedekatan dengan pria lain seharusnya dijadikan pemicu pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga, yang secara hukum dapat diterima sebagai alasan perceraian.
Ia menambahkan bahwa kecemburuan yang menimbulkan konflik berkepanjangan jauh lebih relevan dijadikan landasan, dibanding langsung menyimpulkan adanya perselingkuhan.
"Harusnya hakim memakai alasan gara-gara kedekatan dia dengan lelaki nah ada alasan perceraian namanya pertengkaran terus-menerus."
"Arahnya itu, itu boleh dipakai sebagai alasan," terangnya.
"Kalau memang terjadi pertengkaran terus-menerus karena cemburu itu bisa jadi alasan perceraian," tambah Hotman.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.