Sabtu, 9 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Kepentingan Utama yang Dikejar Paula Verhoeven hingga Ajukan Banding Perceraiannya dengan Baim Wong

Inilah kepentingan utama yang dikejar Paula Verhoeven hingga memilih mengajukan banding perceraiannya dengan Baim Wong.

Wartakota/Arie Puji
KISRUH BAIM PAULA - Potret Baim Wong (kiri) disela menjalani sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Potret Paula Verhoeven (kanan) mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) untuk menjalani sidang cerai perdana. Terungkap kepentingan utama Paula hingga ajukan banding perceraiannya dengan Baim Wong. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah mengungkap kepentingan utama yang ingin dikejar kliennya hingga mengajukan banding soal perceraiannya dengan Baim Wong.

Bukannya tanpa alasan, ditegaskan Siti, Paula Verhoeven hanya ingin nama baiknya dipulihkan.

Dia juga ingin segala tudingan miring yang diumumkan ke publik bisa dikoreksi.

"Kepentingannya adalah agar nama baik, kemudian harkat dan martabatnya sebagai ibu dan perempuan itu dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Agama," jelas Siti, dikutip dari YouTube SCTV, Senin (12/5/2025).

Pihaknya menjelaskan berbagai upaya yang ditempuh Paula untuk memulihkan nama baiknya.

"Karena sebenarnya langkah ini diambil termasuk misalnya kami mengambil upaya mengadu ke Komisi Yudisial, ke Bawas, ke Komnas Perempuan, ke Dewan Pers itu karena ada perubahan cara bersidang," terangnya.

Lebih lanjut, Siti juga menyoroti bocornya putusan sidang melalui konferensi pers hingga postingan media sosial.

"Sidang dibacakan, kemudian ada konferensi pers dan ada bagian yang diklaim sebagai putusan dari perceraian itu yang diunggah ke media sosial," tukasnya.

Ia menyesali konstruksi pemberitaan terkesan menyudutkan kliennya saja.

"Kemudian ini kan diproduksi dan dikonstruksikan menyudutkan Ibu Paula," sesalnya.

Diketahui, tak hanya Paula saja yang mengajukan memori banding, pun dengan pihak Baim Wong.

Baca juga: Lanjutan Laporan Paula soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim, Saksi-saksi Sudah Diperiksa

Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid menjelaskan terkait pengajuan banding tersebut.

Fahmi menyebut ada dua poin penting dari Baim yang dijadikan alasan mengajukan banding.

"Seingat saya ada dua poin yang penting itu amanatkan Baim kepada saya."

"Jadi dua poin itu yang nantinya akan saya jadikan alasan kami mengajukan upaya hukum banding," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/5/2025).

Namun terlepas dari itu, pihak Baim tetap sependapat dengan hasil putusan cerai lainnya.

Salah satunya soal Paula yang disebut nusyuz atau istri durhaka.

"Tapi terkait dengan pertimbangan hakim, yang lainnya kami sependapat bahwa memang terbukti nusyuz ya di mana mempunyai makna istri yang durhaka, istri yang membangkang, istri yang tidak menghormati suami," terang Fahmi. 

Baca juga: Kelakuan Baim Wong jadi Bukti Kuat,Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Diskriminasi ke Komnas Perempuan

Selain itu, alasan Baim mengajukan banding yakni karena pihak Paula yang lebih dulu mengajukan banding.

Padahal sebelumnya Baim meminta untuk tak mengajukan banding jika Paula tak ajukan banding.

"Perintah kepada saya nggak boleh banding, dengan catatan boleh banding kalau pihak termohon mengajukan banding lebih dulu."

"Jadi karena tanggal 28 pihak termohon mengajukan banding, ya kami mengajukan banding," jelas Fahmi. 

Saat ditanya soal dua poin penting tersebut, Fahmi enggan membeberkan ke publik.

(Tribunnews.com/ Salma/ Ifan)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan