Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Lesti Kejora dengan Yoni Dores, Ariel NOAH Tegaskan Pentingnya Aturan Royalti yang Jelas

Beri Pendapat Soal Kasus Lesti Kejora dengan Yoni Dores, Ariel NOAH Tegaskan Pentingnya Aturan Royalti yang Jelas

Tangkapan Layar YouTube Lesti Kejora
LESTI KEJORA DILAPORKAN - Berikut lirik lagu Terkesan yang dinyanyikan oleh Lesti Kejora. Lagu ini baru saja dirilis pada Jumat, 27 Oktober 2023 dan menjadi trending di YouTube. Beri Pendapat Soal Kasus Lesti Kejora dengan Yoni Dores, Ariel NOAH Tegaskan Pentingnya Aturan Royalti yang Jelas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta karena membawakan ulang lagu tanpa izin, tidak mengejutkan bagi Ariel NOAH.

Ariel mengaku telah memperkirakan apa yang menimpa Agnez Mo bisa terjadi pula pada penyanyi lain. 

Dugaan itu pun kini menjadi kenyataan, dengan Lesti Kejora sebagai pihak yang dilaporkan.

"Selain kalah sementara di perdata, Agnes itu kan lagi dilaporkan pidananya juga, dengan ancaman penjara," kata Ariel dikutip dari YouTube TS Media, Sabtu (24/5/2025).

Lebih lanjut, Ariel menilai kasus yang dihadapi Lesti memiliki kemiripan. 

Ia menyebut Lesti diminta membayar royalti atas penampilan beberapa tahun lalu.

"Yang sekarang ini kan sama, disuruh bayar yang beberapa tahun lalu. Kalau nggak bayar, masuk penjara. Kan bahaya ya," ujar Ariel.

Namun demikian, menurut Ariel, konteks antara kasus Agnez Mo dan Lesti Kejora memiliki perbedaan.

"Di Pasal 113 memang ada, tapi itu untuk keadaan yang berbeda nih," ungkapnya.

Baca juga: Pengamat Musik Sebut Yoni Dores Seharusnya Tagih Royalti ke LMK, Bukan Lesti Kejora

Sebagai bagian dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Ariel menegaskan persoalan izin lagu seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana, karena berisiko menjerat penyanyi ke hukuman penjara.

"Kenapa kok sampai harus dipidanakan? Bisa masuk penjara loh si penyanyi ini," kata Ariel.

Ia menjelaskan pelanggaran karya seharusnya diproses secara perdata, bukan pidana. 

Kecuali jika karya tersebut digandakan atau diperbanyak secara ilegal, yang bisa dikategorikan sebagai pembajakan.

Ariel juga menyoroti perlunya regulasi yang jelas terkait royalti, terutama dalam hal performing rights. 

Baca juga: Kemenkum Pastikan Revisi UU Hak Cipta Bakal Atur Soal Royalti Musik Hingga Penggunaan AI

Menurutnya, aturan yang ada saat ini masih belum tegas, sehingga VISI mengajukan uji materi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mestinya, aturan itu berlaku mulai sekarang ke depan. Jangan ke belakang," tegas Ariel.

Ia menilai bahwa jika pelanggaran terjadi di masa lalu saat aturan belum jelas, maka sebaiknya tidak langsung dikenai hukuman.

"Jadi nggak fair," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan