Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Update Kasus Lisa Mariana, Pekan Depan Mediasi, Sang Model Bakal Dipertemukan dengan Ridwan Kamil?
Sidang gugatan perdata hak identitas anak model Lisa Mariana pada tergugat Ridwan Kamil masuki babak baru. Keduanya bakal dipertemukan saat mediasi?
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang gugatan perdata hak identitas anak model dan selebgram Lisa Mariana pada tergugat Ridwan Kamil masuki babak baru.
Sidang perdata Lisa Mariana Vs Ridwan Kamil ini diputuskan berlanjut ke proses mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Baca juga: Ridwan Kamil Absen di Sidang Gugatan Lisa Mariana, Kuasa Hukum: Kondisi Pak RK Baik-baik Saja
Hakim Pengadilan Negeri bandung pun telah menunjuk mediator dan mengagendakan mediasi terkait gugatan ini sebelum persidangan pokok materi gugatan.
Akankah Lisa Mariana dipertemukan dengan Ridwan Kamil dalam mediasi sidang gugatan ini?
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, jadwal untuk proses mediasi tersebut telah ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mediasi hari ini untuk menentukan jadwal. Jadi jadwal mediasi berikutnya tanggal 4 Juni 2025. Di situ sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi bahwa ada aturannya," ujarnya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Datangi Sidang Lawan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Susah Jalan, Mengaku Sakit Usai Operasi Bariatrik
Muslim mengatakan, pihaknya akan mengusahakan hadir dalam proses mediasi tersebut. Namun, saat disinggung kehadiran Ridwan Kamil dalam agenda ini, dia hanya menyebut akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Nanti kami hadir, kami akan usahakan nanti hadir prinsipal. Nanti kami ikutin (kehadiran Ridwan Kamil), ada aturannya," katanya.
Ia mengatakan, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 bahwa kedua belah pihak wajib hadir dalam agenda proses mediasi tersebut.
"Namun, di pasal berikutnya disebutkan bahwa prinsipal penggugat dan tergugat dapat diwakilkan pengacara tapi alasannya yang sah. Misalkan, sedang sakit disertai surat dokter, pengampuan, atau sedang perjalanan ke luar negeri," ucap Muslim.
Jika tidak alasan yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Lisa Mariana dan Ridwan Kamil pun berpeluang bertemu dalam agenda mediasi tersebut.
Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana, Ini Alasannya

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata hak identitas anak selebgram Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (28/5/2025).
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, dalam sidang ini hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil. Sedangkan Lisa hadir bersama tim kuasa hukumnya pukul 10.33 WIB dengan menggunakan mobil Alphard berwarna hitam.
Lisa datang dengan mengenakan dress hitam dan dibalut dengan blazer berwarna hijau. Setelah itu Lisa dan tim kuasa hukumnya langsung menuju ruang sidang dua, Pengadilan Negeri Bandung.
"Di dalam hukum acara perdata rekan-rekan harus tahu, bahwa tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat hadir dalam sidang perdana. Itu perlu diketahui," ujar Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).
Atas hal tersebut, hal itulah yang menjadi alasan Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata tersebut karena memang tidak ada kewajiban dari tergugat.
"Jadi kenapa tidak hadir karena tidak ada kewajiban untuk hadir kecuali dalam hukum acara perdata disebut harus hadir. Kecuali nanti di dalam mediasi nanti bagian mediatornya yang akan menentukan dalam persidangan ini," katanya.
Sementara terkait kehadiran dirinya sebagai kuasa hukum Ridwan Kamil dalam sidang ini untuk memenuhi undangan panggilan sidang.
"Nah ini kan pemeriksaan perdana, tadi seperti teman-teman ketahui baru pemeriksaan tergugat dan penggugat hadir atau tidak, termasuk kuasanya," ucap Muslim.
Ia mengatakan, kehadirannya sebagai kuasa hukum Ridwan Kamil ini untuk menunjukkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami juga akan menyatakan dalam kesempatan ini akan mengikuti seluruh proses persidangan yang ada di dalam persidangan ini," katanya.
Disebut Cemarkan Nama Baik, Lisa Mariana Bongkar Alasan Buka Dugaan Perselingkuhan
Lisa Mariana menyatakan kasus pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan Ridwan Kamil tak berlaku terhadapnya.
Dia pun mengungkapkan alasan membongkar kasus dugaan perselingkuhan mantan gubernur Jawa Barat tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan, Lisa merasa terdesak atas situasi yang dialaminya. Ridwan Kamil mendadak menghentikan nafkah untuk anak yang dilahirkan Lisa.

"Itulah alasan Lisa buka suara di media sosial. Jadi, laporan pencemaran nama baik itu tidak berlaku untuk Lisa Mariana. Dia melakukan teriakan di medsos karena akses dia untuk terhubung dengan Ridwan Kamil tertutup, WA-nya diputus, Telegram diputus, ketika itu dia (Lisa) dalam keadaan panik,” kata Jhon saat mendampingi Lisa Mariana dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/5/2025).
Dia mengatakan Lisa emosional dan ibarat kapal yang tenggelam, sehingga hanya lewat cara itu lah dia berteriak.
Kuasa hukum lainnya, Bertua Diana Hutapea, mengatakan, kliennya ini hanya memperjuangkan anak yang diakuinya hasil berhubungan dengan Ridwan Kamil.
Meski belum terbukti secara autentik, Lisa akan tetap menuntut agar Ridwan Kamil bertanggung jawab dan mengakui perbuatannya.
“Jadi pelaporan pidana tidak serta merta untuk dipidana. Lisa Mariana hanya memperjuangkan anaknya, akses kepada RK tertutup, jadi dia teriak di medsos hingga RK keluar. Jadi, dalam itu tidak dapat dipidana dua-duanya. Dia dalam keadaan tertekan, tidak bisa bekerja, mengurus anak. Lisa melakukan itu untuk memperjuangkan anaknya, untuk identitas,” katanya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh selebram Lisa Mariana.
Baca juga: Lisa Mariana Nilai Laporan Tindak Asusila Advokat Tak Pengaruhi Proses Hukum dengan Ridwan Kamil
Penyelidikan ini ditandai dengan sudah diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri pada 2 Mei 2025.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, dalam SPDP tersebut terdapat nama pelapor MRK atau Mochamad Ridwan Kamil, dan kini sudah ditunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
"Pada 2 Mei 2025 kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya Saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Cahya.
Dalam SPDP itu belum tercantum nama atau identitas tersangka. Sehingga, Kejati Jabar belum mengetahui status dari Lisa Mariana, karena hanya ada identitas pelapor.
(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin/Muhamad Nandri Prilatama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.