Sabtu, 9 Agustus 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Reaksi Dhena Devanka saat Ditanya tentang Nasib Jonathan Frizzy yang Kini Jadi Tersangka

Dhena Devanka irit bicara saat ditanya tentang nasib Jonathan Frizzy yang kini jadi tersangka kasus dugaan obat keras.

Warta Kota/ Arie Puji
DHENA DEVANKA IJONK - Selebgram, Dhena Devanka saat ditemui dalam acara diskusi bersama komunitas Anti Pelakor, di Kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022). Terbaru, Dhena Devanka pilih irit bicara tentang nasib mantan suaminya, Ijonk yang kini jadi tersangka dugaan vape obat keras pada Rabu (4/6/2025) 

TRIBUNNEWS.COM - Dhena Devanka irit bicara saat ditanya tentang nasib Jonathan Frizzy yang kini jadi tersangka kasus dugaan obat keras.

Diketahui Jonathan Frizzy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus vape obat keras oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada awal Mei 2025.

Pria yang kerap disapa Ijonk tersebut kabarnya belum ditahan lantaran kondisi kesehatan.

Mendengar nasib mantan suami, Dhena Devanka memilih irit bicara.

Ia tak mau banyak berkomentar tentang situasi pelik Ijonk saat ini.

"Aku gak mau komentar mengenai mantan suami aku," tegas Dhena Devanka dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu (4/6/2025).

Meski begitu, Dhena Devanka menyebut komunikasi Ijonk dengan ketiga anaknya masih berjalan dengan baik.

"Ada, ada komunikasi sama anak. Tapi aku gak mau komentar soal itu ya sayang-sayangku," lanjutnya.

Dhena Devanka juga menjelaskan jadwal khusus Jonathan Frizzy bersama anak-anak pun masih aman meski sang ayah terjerat kasus obat keras.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkapkan masih ada pertemuan Ijonk dengan anak-anaknya.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Jonathan Frizzy Jadi Alasan sang Aktor Belum Ditahan

"Masih, masih ketemu sama anak," timpalnya.

Meski dicecar pertanyaan tentang kasus Ijonk, Dhena Devanka masih tetap tegas tak akan membuka suara terkait nasib mantan suaminya.

"Udah udah, aku gak mau komentar," tungkasnya.

Diketahui pernikahan Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy berakhir pada 17 Februari 2022.

Keretakan rumah tangga Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy diduga karena adanya pihak ketiga.

Tak begitu lama dari proses cerai rampung, Ijonk tertangkap dekat dengan aktris Ririn Dwi Ariyanti.

Sebelumnya, polisi menetapkan JF alias Jonathan Frizzy sebagai tersangka peredaran cartridge vape atau rokok elektrik, mengandung obat keras jenis etomidate.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penumpang dari Malaysia berinisial BTR oleh Bea Cukai dan Satres Narkoba pada 15 Maret 2025.

Penumpang itu membawa 881 cartridge untuk vape atau rokok elektrik berisi cairan etomidate sejenis obat keras

Dari pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka perempuan berinisial ER.

Dari keterangan dua tersangka itu diketahui bahwa Ijonk berperan untuk membuat grup Whatsapp.

"Dari keterangan kedua tersangka, muncul nama JF yang memiliki peran signifikan, yaitu membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat'," beber AKP Pol Ronald Sipayung di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025).

"Grup itu digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur jalur masuk zat ini dari Malaysia ke Jakarta," jelas Kapolres.

Dalam grup tersebut, JF juga disebut memberikan informasi terkait penginapan di Kuala Lumpur, tiket perjalanan, serta turut mengawasi proses pengiriman agar bisa lolos pemeriksaan Bea Cukai.

"JF juga memberikan info penginapan di Kuala Lumpur, kemudian saat proses membawa di Jakarta JF juga membantu pengawasan dan pengontrolan," beber AKP Ronald Sipayung.

"Karena memang sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, dan ada obrolan di grup ini, bahwa barang itu akan diurus agar bisa lolos pemeriksaan," jelasnya.

Ijonk sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, namun setelah hasil konfrontasi dan pemeriksaan forensik mendalam,

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro.

"Dari hasil proses penangkapan 3 tersangka, JF kemudian 17 April sudah diperiksa sebagai saksi. Di tanggal 17 April JF sudah datang pemeriksaan sebagai saksi," katanya.

Tiga orang tersangka yang berkas perkaranya terpisah sudah kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa petunjuk yang harus dikonfrontir dari penjelasan JF dan tiga tersangka, kemudian dari alat bukti yang diterima, serta pemeriksaan forensik terkait zat tersebut maka JF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan," jelas AKP Ronald Sipayung.

Sekadar informasi, ketujuh tersangka termasui Ijonk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. 

(Tribunnews.com/ Siti N/Bayu) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan