Jumat, 8 Agustus 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Terungkap Kondisi Jonathan Frizzy Sebelum Jalani Proses Hukum, Sempat Terindikasi Kanker

Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk sempat menjalani pemeriksaan medis sebelum menjalani proses hukum kasus obat keras.

kolase/dok Tribunnews.com/Grid.id
BIOPSI KANKER - Aktor sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk terlihat menunduk, wajahnya nyaris tak terlihat saat dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang, Senin (14/7/2025) siang. Ijonk sempat menjalani pemeriksaan medis sebelum menjalani proses hukum kasus obat keras. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk sempat menjalani pemeriksaan medis sebelum menjalani proses hukum di tahap dua.

Biopsi dilakukan oleh Jonathan Frizzy pascaoperasi ambeien.

Baca juga: Jonathan Frizzy Belum Pulih 100 Persen Usai Operasi Ambeien

Biopsi adalah prosedur medis yang melibatkan pengambilan sampel jaringan dari tubuh untuk diperiksa di bawah mikroskop.

Kuasa hukum Jonathan, Ida Bagus, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan tersebut sempat ditemukan indikasi awal kanker.

“Dari pemeriksaan kesehatannya saat itu, sebelum dilakukan tahap dua, Ijonk sempat melakukan biopsi. Ada indikasi kanker, namun hasil dari biopsi sendiri kami belum dapat. Indikasi itu ya namanya indikasi tetap ada, namun apakah itu kanker atau bukan, kami belum mendapatkan hasil finalnya,” ujar Ida Bagus kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Ijonk Buat Grup Whatsapp Atur Keluar Masuk Etomidate, Vape Biasa Digunakan untuk Obat Bius Operasi

Namun demikian tim kuasa hukum Ijonk belum bisa menjelaskan mengenai hal tersebut lantaran hasil pemeriksaan belum diterima.

Meski belum pulih sepenuhnya, Jonathan tetap menunjukkan komitmennya untuk menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kondisi kesehatannya tadi bisa kita lihat, dia bisa menghadiri sidang. Memang belum 100 persen pulih dari indikasi yang pernah dialami," kata Ida Bagus. 

"Tapi dia menitipkan pesan ke kami, bahwa dia akan tetap berkomitmen menjalani proses hukum ini dengan baik meskipun dalam keadaan belum sepenuhnya pulih. Dia juga tidak mengajukan penangguhan penahanan maupun pembantaran,” lanjutnya.

Ida Bagus juga menyebutkan bahwa kliennya masih merasakan keluhan pascaoperasi.

“Kalau dari keluhan, dia masih mengeluhkan ada sedikit sakit dari bagian pascaoperasi, namun pendarahan sudah tidak ada. Cuma, namanya pascaoperasi memang perlu waktu pemulihan yang cukup lama,” jelasnya.

Walaupun demikian, Ijonk tetap diperlakukan sama seperti terdakwa lainnya di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Kalau penempatan di lapas sendiri tidak dibedakan dengan para terdakwa lain. Namun, lapas memiliki fasilitas dokter yang apabila Ijonk ada keluhan dari pascaoperasi, tim medis lapas akan memberikan penanganan. Tapi tempatnya sendiri tidak ada perlakuan khusus,” imbuh Ida Bagus.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan