Senin, 11 Agustus 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Bicara Peluang Damai dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Syarat Ini

Lisa Mariana ungkap syarat untuk berdamai dengan Ridwan Kamil, singgung biaya pendidikan anak.

Editor: Sri Juliati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
KASUS LISA MARIANA - Selebgram Lisa Mariana saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Lisa Mariana ungkap syarat berdamai dengan Ridwan Kamil. 

"Anak aku juga harus mendapatkan hak yang sama, ya betul (sekolah yang terbaik)," tandasnya. 

Tanggapan Pihak Ridwan Kamil soal Gugatan Lisa Mariana

Sebelumnya, pihak Ridwan Kamil telah buka suara soal gugatan yang diajukan Lisa Mariana.

Salah satu tim kuasa hukum Ridwan Kamil menyoroti aksi Lisa Mariana yang mendesak dilakukannya tes DNA oleh kliennya. 

Namun, alih-alih setuju, pihak Ridwan Kamil berdalih permintaan Lisa itu salah momen. 

"Jadi ketika kita berbicara putusan MK tahun 2010 yang mengatur status anak di luar nikah, terkait hubungan dengan ayah biologisnya, itu harus dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan bukti lainnya yang menjelaskan anak tersebut anak biologisnya," jelas perwakilan kuasa hukum Ridwan Kamil, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Baca juga: Pihak Ridwan Kamil Masih Ragukan Bukti-bukti dari Lisa Mariana Terkait Gugatan di PN Bandung

Ia kemudian menyoroti tuntutan Lisa soal tes DNA. 

"Sedangkan untuk membuktikan yang lebih kuat itu kita butuh tes DNA yang sampai saat ini belum ada dari penggugat untuk mengajukan adanya tes DNA," imbuhnya. 

Pihaknya mencontohkan dengan kasus lain sebelumnya. 

"Kalau misalnya kita melihat beberapa kasus yang sempat viral,  karena kan kasus itu melibatkan tokoh masyarakat atau publik itu ada beberapa kasus yang ditolak."

"Kenapa? Itu karena memang tidak ada tes DNA," tegasnya. 

Dia pun meminta majelis hakim mempertimbangkan itu. 

"Jadi di sini kami memohon kepada majelis hakim gitu kan.  Jadi tes DNA itu harus ada sebelum gugatan atau sebelum adanya pembuktian surat."

"Jangan sampai ketika itu sudah menjadi permohonan dan permintaan dari penggugat untuk melakukan tes DNA.  Itu yang salah," tutupnya. 

(Tribunnews.com/Ifan/Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan