Senin, 29 September 2025

Judi Online

Obrolan Penyanyi Cilik FP dengan Ayahnya yang Ditangkap karena Judi Online, Nasihati agar Berubah

Penyanyi cilik FP diketahui sudah menjenguk ayahnya yang kini ditahan karena terlibat dalam kasus judi online.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Febri Prasetyo
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
JUDI ONLINE - Joko Suyoto, ayah penyanyi cilik kondang asal Banyuwangi berinisial FP, ditangkap dan ditahan di Polresta Banyuwangi, Selasa (10/6/2025). Setelah ayahnya ditangkap, FP sudah bertemu dan mengobrol. 

TRIBUNNEWS.COM - JS, ayah penyanyi cilik berinisial FP, ditangkap karena terlibat kasus judi online atau judol.

Penangkapan JS dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi di rumahnya di Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (10/6/2025).

Setelah ayahnya diringkus polisi, penyanyi cilik FP ternyata sudah sempat menjenguk ditahanan.

Pada momen pertemuan itu, FP mengungkapkan obrolan selama di sana.

Bocah yang baru 14 tahun itu, memberikan nasihat untuk sang ayah.

Selebihnya, FP hanya mengobrol biasa layaknya anak dan ayah.

"Ya ngomong-ngomong biasa, bercanda juga, nasihatin juga," tutur FP, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (13/6/2025).

Selain nasihat, FP juga menyampaikan harapan untuk ayahnya yang kini terjerat kasus hukum.

Sudah ikhlas dengan kejadian yang menimpa keluarganya, FP hanya bisa berharap ayahnya bisa berubah.

Setelah ini, dia meminta supaya ayahnya belajar dari kesalahan. 

"Saya udah legawa dan doain bapak, semoga bapak belajar dari kesalahan."

Baca juga: Reaksi Penyanyi Cilik FP setelah Dengar Kabar Ayahnya Terjerat Judi Online dan Ditahan

"Semoga ya ada efek jera, bisa berubah," tutur FP.

JS ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian online.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengungkapkan proses hukum ayah FP.

Dikatakannya, tim penyidik memperoleh bukti kuat keterlibatan JS dalam aktivitas judi online.

Aktivitas judi online tersebut dilakukan melalui perangkat ponsel yang kini sudah diamankan sebagai barang bukti.

Untuk diketahui, ayah FP dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. 

Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut.

Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan judi online yang lebih besar, yang mungkin berhubungan dengan kasus JS.

Baca juga: Alasan Ayah FP Main Judi Online, Sempat Kerja Pengepul Buah dan Nasibnya Berubah seusai Anak Viral

Terbaru, JS dikabarkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas perkara dugaan keterlibatan judi online.

Gugatan itu akan dilayangkan kuasa hukumnya, Charisma Adilaga Sugiyanto, dalam waktu dekat.

Alasannya, Charisma menilai ada peluang melakukan penangguhan penahanan dari sisi barang bukti yang ditetapkan oleh kepolisian atas kasus itu.

"Kami melihat, kasus ini masih petunjuk saja."

"Sementara yang dijadikan barang bukti masih ponsel," kata Charisma, Rabu (11/6/2025) dilansir TribunBanyuwangi.

Lebih lanjut, Charisma mengatakan akan melakukan analisa kasus tersebut secara lebih mendalam.

Pihaknya juga ingin agar seluruh pihak, baik publik maupun kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap JS.

"Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Charisma.

Pihak tersangka pun, lanjut Charisma, tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Sebagian artikel telah tayang di TribunBanyuwangi.com dengan judul Ayah Penyanyi Cilik Banyuwangi Diciduk Polisi, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

(Tribunnews.com/Ayu)TribunBanyuwangi.com/Aflahul Abidin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan