Judi Online
Reaksi Penyanyi Cilik FP setelah Dengar Kabar Ayahnya Terjerat Judi Online dan Ditahan
JS, ayah penyanyi cilik berinisial FP asal Banyuwangi, Jawa Timur, terancam hukuman 10 tahun penjara karena terjerat kasus judi online.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - FP, penyanyi cilik asal Banyuwangi, Jawa Timur, baru-baru ini mengunggah video klip aksi panggungnya menyanyikan lagu "Anak Lanang" ciptaan Daru Jaya A.K.A Ndarboy dan Hendra Kumbara, di stories Instagramnya.
Lagu itu ia unggah setelah mendengar kabar ayahnya tersandung kasus judi online alias judol.
Bahkan ayahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Banyuwangi.
Baca juga: Omongan Lawas Ayah FP Takut Bikin Anak Malu Disorot Usai Ditangkap Polisi karena Judol
Lagu Anak Lanang sendiri menceritakan perjuangan dan ungkapan terima kasih seorang anak laki-laki kepada orang tua, yang telah membesarkannya.
Si anak laki-laki tersebut bekerja keras. Ia berusaha untuk membantu orangtua sekaligus membahagiakan mereka.
Unggahan stories tersebut seperti menandakan FP tetaplah anak dari ayah dan ibunya.
Sikapnya tidak akan berubah. Ia tetap menghormati serta membahagiakan mereka, dalam kondisi apapun.
Dikutip Kompas.com, FP dikatakan Muhammad Rais selaku Manajer, legawa menerima kenyataan yang terjadi pada ayahnya.
FP berharap sang ayah bisa berubah dan merenungi kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat.
Didampingi Rais, FP datang langsung dari Jakarta menjenguk ayahnya yang ditahan di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (12/6/2025).
Meski bukan situasi yang menyenangkan karena ayahnya ditahan, Rais melihat FP memiliki mental yang kuat.
"Mentalnya sudah kuat, dari kecil mengamen, artinya mentalnya sudah teruji. Saya gak melihat mentalnya down, itu enggak sih," kata Rais.
Saat ayahnya ditangkap, FP sedang berada di Jakarta. Ia sibuk dengan berbagai aktivitas kerja.
Setelah mendapat kabar ayahnya ditangkap, FP memutuskan pulang kampung untuk menjenguk ayahnya dan menyelesaikan project yang ada di Banyuwangi.
"Dia (FP) sangat kuat. Masih bisa fokus berkarya," sambung Rais.
JS, ayah FP, terancam hukuman 10 tahun penjara karena terjerat kasus judi online (judol).
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna yang mengatakan bahwa JS dijerat Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana perjudian.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.