Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan pada 24 Juli 2025
Nikita Mirzani berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juli 2025.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
"Tanggal 24 pembacaan dakwaan," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Reza Gladys Tolak Berdamai dengan Nikita Mirzani Saat Mediasi Gugatan Wanprestasi
Setelahnya sidang akan digelar pada 1 Juli 2025 dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihaknya.
“Dijadwalkan sidangnya hari Selasa maka tanggal 24, sidang pertama, bacaan dakwaan. Sidang berikutnya ada eksepsi dari kami, berarti tanggal 1 Juli,” ujarnya.
Menurut Fahmi, Nikita Mirzani maupun asistennya Ismail Marzuki, wajib hadir dalam sidang pembacaan dakwaan.
“Wajib datang Nikita dan Ismail Marzuki dan pembacaan dakwaan harus dihadirkan juga, dihadiri Nikita Mirzani dan dihadiri Ismail Marzuki di hadapan persidangan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Hakim Marahi Pengacara karena Mengulang Pertanyaan |
![]() |
---|
Bersaksi di Sidang, Melvina Ungkap Perkataan Nikita Mirzani yang Bikin Dirinya Merasa Diancam |
![]() |
---|
4 Pernyataan Saksi yang Memberatkan Nikita Mirzani di Sidang, Peran Oky Pratama Disinggung |
![]() |
---|
Penjelasan Pihak Melvina Husyanti soal Uang Rp15 M yang Diminta Nikita Mirzani, Sempat Ada Negosiasi |
![]() |
---|
Gaya Modis Nikita Mirzani di Sidang Kasus Pemerasan, Pakai Kacamata Hitam sambil Jinjing Tas Hermes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.