Rabu, 3 September 2025

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan pada 24 Juli 2025

Nikita Mirzani berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
PELIMPAHAN TERSANGKA - Tersangka Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra dari rutan Polda Metro Jaya ke rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025). Keduanya terseret kasus dugaan pencucian uang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juli 2025.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

"Tanggal 24 pembacaan dakwaan," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Reza Gladys Tolak Berdamai dengan Nikita Mirzani Saat Mediasi Gugatan Wanprestasi

Setelahnya sidang akan digelar pada 1 Juli 2025 dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihaknya.

“Dijadwalkan sidangnya hari Selasa maka tanggal 24, sidang pertama, bacaan dakwaan. Sidang berikutnya ada eksepsi dari kami, berarti tanggal 1 Juli,” ujarnya.

Menurut Fahmi, Nikita Mirzani maupun asistennya Ismail Marzuki, wajib hadir dalam sidang pembacaan dakwaan.

“Wajib datang Nikita dan Ismail Marzuki dan pembacaan dakwaan harus dihadirkan juga, dihadiri Nikita Mirzani dan dihadiri Ismail Marzuki di hadapan persidangan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. 

Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.

Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan