Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Ancaman, Dapat Dukungan Sang Putri
Tangan Nikita Mirzani diborgol saat tiba di PN menggunakan mobil tahanan dan aksesoris anting dan kalung yang menempel sehingga membuat terlihat modis
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Nikita Mirzani hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan rompi tahanan berwarna merah sekitar pukul 10.05 WIB.
Tangan Nikita Mirzani diborgol saat tiba menggunakan mobil tahanan.
Namun Nikita terlihat menggunakan aksesoris anting dan kalung yang menempel, membuat ibu tiga anak itu terlihat modis.
Ditanya mengenai kesiapan, Nikita Mirzani mengaku siap jelang sidang yang neragendakan pembacaan dakwaan.
"Siapp," ujar Nikita Mirzani, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Nikita Mirzani Hadir di Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan oleh Reza Gladys
LM putri dari Nikita Mirzani juga ikut memberikan dukungan kepada sang ibu. Pesan tersebut diungkap oleh Nikmir biasa disapa.
"Katanya 'Ami semangat terus Loly doain yang terbaik', kata Nikita.
Lebih lanjut, Nikita tidak mau banyak bicara mengenai sidang pembacaan dakwaannya hari ini. Ia berharap bisa menjalani sidang perdana dengan lancar.
"Nanti kalian denger sendiri ya dakwaannya," beber Nikita.
Sebelumnya, Ismail Syahputra asisten Nikita Mirzani lebih dulu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.52 WIB.
Diketahui, Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nikita11222.jpg)