Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys, Fahmi Bachmid Ungkap Alasan
Nikita Mirzani memutuskan untuk mencabut gugatan wanprestasi terhadap Dokter Reza Gladys, sang kuasa hukum Fahmi Bachmid mengungkap alasannya.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani memutuskan untuk mencabut gugatan perdata yang ia layangkan terhadap Dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap Reza Gladys.
Pencabutan gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid mengungkap alasan Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi lantaran ingin fokus dalam perkara pidana yang saat ini menjeratnya.
"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani supaya saya mencabut gugatan wanprestasi," kata Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Selasa (15/7/2025).
"Karena dia ingin konsentrasi di perkara pidananya," sambungnya.
Fahmi mengaku mendapat amanah dari Nikita untuk mencabut gugatan wanprestasi.
Karena itulah, ia mengirimkan surat secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Oleh karena itu sesuai dengan amanah yang diberikan maka saya berkirim surat secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terangnya.
Fahmi Bachmid lantas membacakan isi surat pencabutan gugatan itu.
"Kepada majelis hakim ini secara resmi pada intinya menyatakan adanya permohonan pencabutan gugatan wanprestasi yang dimohonkan oleh penggugat satu prinsipal dan penggugat dua prinsipal dalam perkara gugatan wanprestasi nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN Jakarta Selatan," tuturnya.
Baca juga: Akui Lolly juga Salah di Kasus Kliennya, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Mintanya Patuhi Nikita Mirzani
"Bahwa penggugat satu prinsipal dan penggugat dua prinsipal menyatakan dan menyampaikan ke hadapan majelis hakim yang mulia oleh karena suatu hal yang sangat penting dan sangat prinsip dalam perkara gugatan wanprestasi tersebut serta kami ingin konsentrasi menghadapi perkara pidana yang saat ini juga berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Maka dengan ini izinkan penggugat Nikita Mirzani dan penggugat dua Ismail Marzuki menyatakan mencabut gugatan wanprestasi nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN Jakarta Selatan terlampir surat pencabutannya," lanjutnya.
Mediasi Wanprestasi Gagal
Adapun gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, persidangan berlangsung untuk agenda mediasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.