Rabu, 13 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Banding Baim Wong Diterima Pengadilan Tinggi Agama Jaksel, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan sang Aktor

Baim Wong menang banding di Pengadilan Tinggi Agama Jaksel, resmi mendapat hak asuh penuh atas kedua anaknya setelah proses panjang yang dijalaninya.

Wartakota/Arie Puji
PERCERAIAN BAIM PAULA - Potret Baim Wong (kiri) disela menjalani sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Potret Paula Verhoeven (kanan) mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) untuk menjalani sidang cerai perdana. Ajuan banding Baim Wong resmi diterima oleh Pengadilan Tinggi Agama Jaksel. 

Hotman Paris menilai bahwa dalam kasus Paula Verhoeven, tuduhan perselingkuhan yang dijadikan alasan perceraian terkesan terburu-buru dan kurang tepat secara hukum.

Ia menjelaskan menurut undang-undang, dasar perceraian karena perselingkuhan harus dibuktikan sebagai perzinahan yang nyata.

"Kasus Paula langsung dibilang ada perselingkuhan, padahal menurut undang-undang alasan cerai (perselingkuhan) itu harus karena perzinahan," kata Hotman. 

Ia menegaskan bahwa kedekatan seperti berpacaran, sekadar berbincang, atau ungkapan rindu tidak bisa langsung dikategorikan sebagai perselingkuhan. 

Bahkan dalam konteks kasus Paula, yang hanya terlihat berbicara di ruangan melalui rekaman CCTV, menurut Hotman hal itu belum cukup untuk dikatakan sebagai bukti perzinahan.

"Kalau hanya pacar-pacaran gini, ngobrol doang atau kangen-kangen itu bukan perselingkuhan." 

"Padahal menurut undang-undang, perzinahan itu harus ada yang melihat." 

"Kalau hanya misalnya lagi duduk seperti kasus Paula duduk di ruangan ngobrol-ngobrol di disorot sama CCTV itu bukan perselingkuhan," jelas Hotman. 

Baca juga: Kuasa Hukum Baim Wong Akui Tak Pernah Tuduh Paula Verhoeven Berzina: Ini soal Etika Menurut Syariat

Hotman Paris menyarankan bahwa seharusnya hakim menggunakan dasar hukum yang lebih tepat dalam memutus perkara perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong

Menurutnya, kedekatan dengan pria lain seharusnya dijadikan pemicu pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga, yang secara hukum dapat diterima sebagai alasan perceraian.

Ia menambahkan bahwa kecemburuan yang menimbulkan konflik berkepanjangan jauh lebih relevan dijadikan landasan, dibanding langsung menyimpulkan adanya perselingkuhan. 

"Harusnya hakim memakai alasan gara-gara kedekatan dia dengan lelaki nah ada alasan perceraian namanya pertengkaran terus-menerus." 

"Arahnya itu, itu boleh dipakai sebagai alasan," terangnya. 

"Kalau memang terjadi pertengkaran terus-menerus karena cemburu itu bisa jadi alasan perceraian," tambah Hotman. 

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan