Keluarga Vadel Badjideh Tanggapi Isi Dakwaan: Dia Kuat, Kita Percaya Semua Berjalan Lancar
Meski tidak sempat berbincang panjang dengan Vadel, Martin menyebut bahwa ia dan keluarga tetap memberikan dukungan moril
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Vadel Badjideh ikut menanggapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kakak daro Vadel, Martin Badjideh mengaku yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan lancar dan adil.
"Sampai saat ini ya kita masih lihat Vadel semangat. Terus kuasa hukum dari Vadel sudah menjelaskan semua, jadi intinya semuanya percaya berjalan dengan lancar, bismillah," kata Martin kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Martin mengaku kagum melihat kekuatan mental Vadel dalam menghadapi proses hukum ini, apalagi mengingat usianya yang masih muda.
"Ya senang, terus di umur segitu kuat dia ngejalanin ini semua, itu suatu yang di luar nalar saya," lanjutnya.
Meski tidak sempat berbincang panjang dengan Vadel, Martin menyebut bahwa ia dan keluarga tetap memberikan dukungan moril.
Baca juga: Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan
"Kita nggak ngobrol sama sekali, cuma tadi menguatkan aja, semangat," ungkapnya.
Saat ditanya soal kebenaran atau kebohongan dalam kasus ini yang diungkapkan Vadel usai sidang, Martin memilih menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
"Yang tahu Vadel. Kita nggak tahu karena kan banyak arti, kita nggak tahu apa," katanya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, Vadel tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik. Dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," ujar Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel.
Ia menambahkan bahwa isi dakwaan sesuai dengan laporan yang sebelumnya disampaikan oleh pelapor, Nikita Mirzani.
"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," jelas Oya.
Vadel didakwa melanggar Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini |
![]() |
---|
Alasan Anak, Nikita Mirzani Akhirnya Ajukan Penangguhan Penahanan terkait Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
Jadi Saksi di Persidangan, Nikita Mirzani Sebut Kulit Reza Gladys Abu-abu akibat Skincare: Luntur |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Tolak Endorse Skincare Reza Gladys meski Terima Rp4 Miliar: Produk Overclaim |
![]() |
---|
Asisten Nikita Mirzani Akui Terima Rp30 Juta, Sang Artis Bantah Uang dari Reza Gladys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.