Selasa, 2 September 2025

Vadel Badjideh Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan

Vadel menjawab di hadapan majelis jika dirinya tidak merasakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan menerimanya

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Rabu (25/6/2025). Vadel akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU. Vadel Badjideh tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Vadel Badjideh tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menyatakan pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.

“Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik. Dari kami, dari Vadel sendiri, tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim,” ujar kuasa hukum Vadel kepada awak media usai persidangan, Rabu (25/6/2025).

Vadel menjawab di hadapan majelis jika dirinya tidak merasakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan menerimanya.

Baca juga: Sudah Tak Nge-dance Lagi, Vadel Badjideh Ungkap Kegiatan selama di Penjara: Salat Aja

“Dijawab di depan majelis, tidak mengajukan eksepsi. Jadi memang tidak perlu juga pembacaan ulang secara rinci,” katanya.

Ketika ditanya mengenai isi dakwaan, kuasa hukum menyebut bahwa secara garis besar sesuai dengan informasi yang sebelumnya sudah ramai diberitakan.

“Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai. Tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi,” tambahnya.

Vadel didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembuktian dari saksi-saksi pada 2 Juli 2025.

 


 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan