Jumat, 22 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Takut Disomasi, Pihak Reza Gladys Tak Mau Komentar soal Perubahan Dakwaan Pemerasan Nikita Mirzani

Pihak Reza Gladys enggan menanggapi soal perubahan pasal dakwaan pemerasan Nikita Mirzani menjadi pencemaran nama baik.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
PASAL PEMERASAN BERUBAH - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Pihak Reza Gladys enggan menanggapi dugaan berubahnya pasal pemerasan Nikita Mirzani menjadi pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring enggan menjawab soal dugaan perubahan dakwaan pemerasan Nikita Mirzani menjadi pencemaran nama baik.

Hal ini buntut dari pernyataan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid soal diubahnya pasal dalam dakwaan kliennya dari pemerasan menjadi pencemaran nama baik.

Menanggapi itu, Julianus pun angkat bicara.

Pria yang akrab disapa Bang Biring ini enggan menanggapinya lebih lanjut.

"Terhadap apa yang disampaikan oleh rekan sejawat kami, Bang Fahmi Bachmid ya tentang persoalan pasal 369 adalah merupakan dugaan pencemaran nama baik, saya tidak mau berkomentar," tegas Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (26/6/2025).

Dia malah menyinggung soal perilaku Fahmi Bachmid.

"Kami sebagai rekan sejawat harus berperilaku patut dan wajar sebagai pasal 6 huruf B," tambahnya.

Julianus kemudian menunjukkan kitab KUHP yang baru ia beli.

Pihaknya menekankan, belum ada perubahan terkait pasal 369.

"Saya sudah membeli buku KUHP, KUHAP, dan KUHAPerdata yang baru saya beli. Ini saya tunjukkan di bab 23, jelas ya. Itu dijelaskan pemerasan dan pengancaman Pasal 368 dan 369," tandasnya.

Karena takut disomasi, Julianus menegaskan penjelasannya ini ditujukan untuk mahasiswa Fakultas Hukum semester 5 dan 6.

Baca juga: Hotman Paris Komentari Surat Nikita Mirzani untuk Presiden Prabowo Terkait Kasus dengan Reza Gladys

"Ini saya tunjukkan untuk mahasiswa Fakultas Hukum semester 5 dan 6 di seluruh Indonesia ya, bukan kepada rekan sejawat kami. Nanti kami disomasi lagi," urainya.

Seperti diketahui, kini NIkita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra mendekam di bui akibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang perdana kasus tersebut pun sudah digelar pada Selasa (24/6/2025) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di momen itu terungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani atas pasal pencemaran nama baik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan