Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Sidang Kasus Chromebook, Ahli Sebut Staf Khusus Menteri Tak Boleh Pimpin Rapat Kementerian
Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi menyampaikan sejumlah hal yang bukan kewenangan staf khusus menteri (SKM).
Ringkasan Berita:
- Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026).
- Jaksa menanyakan mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan seputar jajaran staf khusus Nadiem Makarim semasa menjabat Mendikbudristek yang disebut-sebut diberikan kewenangan luas oleh Nadiem.
- Ahmad Redi menyampaikan sejumlah hal yang bukan kewenangan staf khusus menteri (SKM).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi menyampaikan sejumlah hal yang bukan kewenangan staf khusus menteri (SKM).
Hal ini disampaikan Ahmad Redi saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 14.00 WIB, Redi dihadirkan dalam persidangan untuk tiga terdakwa yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (Ibam).
Nengenakan setelan jas, dia duduk di kursi yang berada di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, jaksa mulanya menanyakan kepada Redi mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan seputar jajaran staf khusus Nadiem Makarim semasa menjabat Mendikbudristek, yang disebut-sebut diberikan kewenangan luas oleh Nadiem.
Ahli kemudian menjelaskan, Pasal 68 Perpres tentang Organisasi Kementerian Negara mengatur bahwa tugas dari SKM itu adalah tugas saran dan pertimbangan kepada menteri terhadap hal-hal khusus yang itu tidak diurusi oleh pejabat definitif.
"Jadi tugas dia hanya memberi saran dan pertimbangan saja," kata ahli dalam persidangan.
Ahli melanjutkan staf khusus menteri juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, keputusan.
"Jadi kita tidak akan pernah mendengar ada surat keputusan staf khusus menteri karena dia tidak diberikan kewenangan atribusi untuk membuat kebijakan dalam konteks administrasi negara," jelas Ahmad Redi.
Baca juga: Saksi Stefani Akui Dipanggil Nadiem ke Apartemennya Jelang Dilantik Jadi Mendikbudristek
Redi lalu menjelaskan soal gaji staf khusus menteri tidak boleh lebih tinggi daripada pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian yang notabene eselon IA.
"Tadi Bapak (jaksa) sebut juga gajinya (SKM Nadiem) bombastis. Dia enggak bisa. SKM itu adalah eselon 1B atau Pimpinan Tinggi Madya. Jadi kalau di atas Sekjen gajinya tentu melanggar hukum administrasi negara," ucap Redi.
"Maka fasilitas eselon 1B itu di bawah eselon 1A. Di bawah Dirjen, di bawah Sekjen. Jadi tidak bisa," tambahnya.
Lebih lanjut, Redi menegaskan kembali staf khusus di kementerian dilarang menetapkan atau memutuskan kebijakan terkait urusan kementerian tersebut.
"Bahkan untuk memimpin rapat saja ya (staf khusus menteri) tidak dimungkinkan karena dia hanya advisor menteri. Bahkan untuk kemudian meminta Dirjen melakukan A-B-C-D, kemudian mengumpulkan pihak untuk A-B-C-D, karena dia hanya berurusan dengan menteri, tidak kemudian berurusan selain dengan menteri," pungkasnya.
Dalam kasus ini Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Arief-di-Pengadilan-Tipikor-Jakarta-Pvgg.jpg)