Baim Wong dan Paula Verhoeven
3 Keputusan Penting dalam Sidang Banding Perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven
Pengadilan putuskan 3 hal: perceraian Baim-Paula sah, status nusyuz dicabut, hinnga hak asuh anak jatuh ke tangan Baim Wong dari sisi psikolog.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Paula Verhoeven diketahui telah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama terkait perkara perceraiannya dengan Baim Wong.
Dalam sidang putusan banding tersebut, hakim memutuskan tiga hal pokok terkait status rumah tangga hingga pola pengasuhan buah hati mereka.
Pengakuan itu dikatakan oleh kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma.
“(Isi putusan banding) ada 3 hal dalam putusan itu," ujar Alvon, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Kamis (26/6/2025).
Pertama, hakim memutuskan untuk tetap mengabulkan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Keputusan ini menegaskan, ikatan pernikahan yang dijalin oleh keduanya memang harus berakhir dengan perceraian.
Kedua, status istri durhaka atau Nusyuz yang sempat dijatuhkan kepada Paula dicabut oleh hakim tingkat banding.
"Satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyuz," lanjutnya.
Dengan dicabutnya status ini, Paula berhak menerima nafkah madhiyah, mut’ah, dan iddah dari Baim Wong sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga, terkait hak asuh anak, hakim memutuskan bahwa pengasuhan penuh berada di tangan Baim Wong.
Hal ini didasari pertimbangan dari pihak ahli yang menyebutkan bahwa kedua anak dari pasangan ini lebih dekat dengan sang ayah.
Baca juga: Hasil Putusan Banding: Paula Verhoeven Tak Terbukti sebagai Istri Durhaka
"Dan tiga, hak asuh kepada ayah."
"Karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah,” terangnya.
Meski begitu, Alvon tidak menjelaskan secara detail nilai nominal dari nafkah yang telah atau akan diberikan oleh Baim Wong kepada Paula.
Ia hanya menekankan bahwa fokus utama dari pihak Paula saat ini bukan soal nilai nafkah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.