Rabu, 13 Mei 2026

Cikal Bakal Kasus Pemerasan yang Menjerat Nikita Mirzani

Nikita Mirzani dan asistennya Ismail, kini duduk di kursi terdakwa kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani tak puas dengan dakwaannya. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki didakwa melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Respons Reza Gladys setelah Kasus Nikita Mirzani Disidangkan: Kebenaran akan Menemukan Jalannya

JPU menyebut bahwa Nikita dan Ismail menerima uang senilai Rp 4 miliar dari Reza Gladys, yang diduga hasil dari pemerasan dengan modus pencemaran nama baik terhadap brand produk kecantikan milik Reza Glafidsya, melalui media sosial TikTok.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan đan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan dliri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya.

Jaksa mengungkapkan, pemerasan berawal dari ulasan negatif Nikita terhadap produk Reza yang didasarkan pada review dari Dokter Samira atau Dokter Detektif, kemudian diunggah di akun TikTok miliknya.

"Yang mana pada rekaman video live Tiktok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, 'Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih. Gua pernah ketemu Glafidsyah, kulitnya abu-abu karena dia pake lotion yang pemutih yang luntur. Nggak ada, kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari," ungkap JPU.

"Capek banget sama netizen Indonesia ini bloonnya minta ampun. Kalian tau nggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian nggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot'," lanjut JPU.

Ucapan dalam video tersebut kemudian dinilai menyerang kredibilitas Reza sebagai pemilik brand Glafidsya.

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa pada akhir Oktober 2024, Reza Gladys dihubungi oleh saksi dokter Oky Pratama melalui video call untuk menjembatani perseteruan dengan Nikita Mirzani dengan menghubungi asistenya, Ismail. 

Dokter Oky menyampaikan agar Reza Gladys memberikan uang tutup mulut Nikita agar tidak terus menerus memperpanjang review negatif yang dilakukan oleh Dokter Detektif.

Reza Gladys kemudian bertanya kepada Oky Pratama cara untuk bertemu Nikita. Oky kemudian mengarahkan Reza agar berkomunikasi lewat asisten Ismail Marzuki.

"Kemudian saksi Oky Pratama mengirimkan nomor handphone milik saksi Ismail yang merupakan asisten terdakwa Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp dan saksi dokter Oky Pratama mengirimkan pesan, 'Teteh lewat mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat aja, dia itu kan penggantinya Niki. Bilang aja mau silaturahmi sama Niki'," kata jaksa.

Lebih lanjut, pada pertengahan November 2024, Reza mengajak Oky mengatur pertemuan dirinya dengan Nikita di rumah Oky. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved