Baim Wong dan Paula Verhoeven
Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong, Pengacara Paula Verhoeven Ragukan Dasar Putusan Hakim: Dari Mana?
Hak asuh anak jatuh ke Baim Wong, namun pengacara Paula Verhoeven mempertanyakan dasar putusan hakim.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Putusan Pengadilan Tinggi Agama soal hak asuh anak yang jatuh ke tangan Baim Wong mendapat sorotan dari pihak Paula Verhoeven.
Meski hakim berdalih mengutamakan dan merujuk pertimbangan ahli, pihak Paula tetap meragukan metode pemeriksaan yang digunakan sebagai landasan putusan tersebut.
“Terkait dengan hak asuh anak, sebenarnya hakim menilai berdasarkan pertimbangan dan konsideran hukum yang ada. "
Menariknya, hakim Pengadilan Tinggi Agama juga menyebutkan bahwa dalam pertimbangan ini digunakan pendekatan lain, yakni social justice, serta memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak.
"Selain itu, hakim juga merujuk pada pertimbangan dari ahli, yaitu psikolog,” ujar kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, dikutip Tribunnews dalam Youtube Cumicumi, Kamis (26/6/2025).
Ia menyebut hakim memutuskan hak asuh jatuh ke ayah karena anak dinilai lebih dekat, namun pihaknya tetap mengkaji apakah putusan itu berdasar kuat.
“Berdasarkan hal tersebut, hakim menyimpulkan bahwa anak lebih dekat dengan ayah, sehingga memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada sang ayah."
"Namun terkait dengan putusan itu, kami tetap memberikan penilaian apakah hakim memang telah memutuskan berdasarkan dasar yang benar dan kuat,” lanjutnya.
Pihak Paula juga mempersoalkan metode pemeriksaan yang digunakan sebelumnya.
“Kenapa saya katakan demikian? alasannya begini: pada saat persidangan terdahulu di Pengadilan Agama, kami sebenarnya mempertanyakan soal metodologi yang digunakan. "
"Mereka menghadirkan dua orang ahli, yaitu seorang psikolog dan kami juga menghadirkan dua ahli, yakni seorang dokter anak dan seorang psikolog,” ungkap sang kuasa hukum.
Baca juga: Hasil Putusan Banding: Tak Ada Perselingkuhan di Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven
Yang dipertanyakan pihak Paula ialah soal kapasitas dari psikolog dengan latar belakang SDM yang dihadirkan pihak terkait.
“Yang kami pertanyakan ialah soal kapasitas dari psikolog SDM tersebut. "
"Apakah memang seorang dengan latar belakang SDM dapat memberikan penilaian terkait perkembangan atau kondisi anak? Itu menjadi pertanyaan mendasar bagi kami,” tegasnya.
Selain itu, terkait pemeriksaan dari psikolog anak yang dihadirkan pihak terkait, pihak Paula juga menyoal proses pemeriksaan yang dilakukan.
“Selain itu, terkait dengan psikolog anak yang dihadirkan, kami juga menanyakan soal proses pemeriksaan yang dilakukan, apakah memang dilakukan observasi, wawancara, dan asesmen langsung. "
"Jawabannya memang dikatakan demikian. Kemudian disampaikan bahwa anak-anak tersebut menderita PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) atau gangguan stres pascatrauma,” katanya.
Saat pihak Paula menanyakan alasan dari kesimpulan itu, dijawab bahwa trauma muncul karena anak disebut takut dengan ibunya yang berteriak-teriak.
Namun, pihak Paula tetap meragukan dasar dari kesimpulan tersebut.
Baca juga: Hasil Putusan Banding: Paula Verhoeven Tak Terbukti sebagai Istri Durhaka
“Saat kami tanya mengapa hal itu bisa terjadi, dijawab bahwa anak-anak itu disebut takut dengan ibunya yang berteriak-teriak. Maka dari itu muncul trauma bagi anak. Namun, yang kami pertanyakan juga adalah dasar dari kesimpulan itu. "
"Apakah ahli tersebut memang melihat langsung bahwa sang ibu memang berteriak-teriak? Atau dari mana ia mendapatkan informasi bahwa sang ibu memang berteriak-teriak hingga membuat anak merasa takut?."
"Artinya, keterangan mengenai terjadinya PTSD itu sepenuhnya berdasarkan keterangan dari pihak pemohon, bukan dari fakta yang benar-benar dilihat atau diamati secara langsung oleh ahli tersebut,” pungkas Alvon.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.