Baim Wong dan Paula Verhoeven
Harapan Paula Verhoeven usai Baim Wong Menangkan Hak Asuh Anak, Singgung Kepentingan sang Buah Hati
Pengajuan banding Paula Verhoeven ditolak Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan. Hak asuh anak kini jatuh ke tangan Baim Wong. Ini harapan Paula.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Paula Verhoeven akhirnya buka suara soal hak asuh anaknya.
Diketahui, Paula Verhoeven mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan Baim Wong ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan .
Adapun hasil putusan banding telah keluar sejak 18 Juni 2025.
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa hak asuh kedua anak Paula jatuh ke tangan mantan suaminya, Baim Wong.
Paula pun mengungkap harapannya usai kini dirinya kalah banding dan Baim Wong memenangkan hak asuh anak.
Model asal Semarang, Jawa Tengah itu berharap dirinya dan Baim dapat mengedepankan kepentingan anak-anak mereka.
"Saya berharap bahwa semoga saya dan ayahnya anak-anak menjadi orang tua yang bijaksana, dan selalu mengedepankan kepentingan K dan K (anak Paula dan Baim)," harap Paula, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (27/6/2025).
Paula juga berharap dirinya dapat menjalani hidupnya dengan tenang.
"Semoga kita dikasih yang terbaik dan agar anak-anak dan saya bisa menjalaninya dengan tenang dan positif," ungkap Paula.
Disinggung soal perasaannya setelah bandingnya ditolak, model berusia 37 tahun itu pilih bungkam.
"Maaf saya nggak bisa banyak berkomentar," ucap Paula.
Baca juga: Hargai Sikap Paula Verhoeven yang Tak Ajukan Kasasi, Pihak Baim Wong Enggan Berkomentar Lagi
Pun Paula enggan membeberkan soal akses dari Baim untuk bertemu sang buah hati.
Ia hanya minta doa dari publik agar diberi kemudahan.
"Tolong didoain aja," katanya.
Pengacara Paula Verhoeven Ragukan Dasar Putusan Hakim
Seperti diketahui, putusan Pengadilan Tinggi Agama soal hak asuh anak yang jatuh ke tangan Baim Wong mendapat sorotan dari pihak Paula Verhoeven.
Meski hakim berdalih mengutamakan dan merujuk pertimbangan ahli, pihak Paula tetap meragukan metode pemeriksaan yang digunakan sebagai landasan putusan tersebut.
“Terkait dengan hak asuh anak, sebenarnya hakim menilai berdasarkan pertimbangan dan konsideran hukum yang ada," kata kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, dikutip Tribunnews dalam Youtube Cumicumi, Kamis (26/6/2025).
Menariknya, hakim Pengadilan Tinggi Agama juga menyebutkan bahwa dalam pertimbangan ini digunakan pendekatan lain, yakni social justice, serta memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak.
"Selain itu, hakim juga merujuk pada pertimbangan dari ahli, yaitu psikolog,” ujar Alvon.
Ia menyebut hakim memutuskan hak asuh jatuh ke ayah karena anak dinilai lebih dekat, namun pihaknya tetap mengkaji apakah putusan itu berdasar kuat.
“Berdasarkan hal tersebut, hakim menyimpulkan bahwa anak lebih dekat dengan ayah, sehingga memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada sang ayah."
"Namun terkait dengan putusan itu, kami tetap memberikan penilaian apakah hakim memang telah memutuskan berdasarkan dasar yang benar dan kuat,” lanjutnya.
Pihak Paula juga mempersoalkan metode pemeriksaan yang digunakan sebelumnya.
“Kenapa saya katakan demikian? alasannya begini: pada saat persidangan terdahulu di Pengadilan Agama, kami sebenarnya mempertanyakan soal metodologi yang digunakan. "
"Mereka menghadirkan dua orang ahli, yaitu seorang psikolog dan kami juga menghadirkan dua ahli, yakni seorang dokter anak dan seorang psikolog,” ungkap sang kuasa hukum.
Baca juga: Hasil Putusan Banding: Tak Ada Perselingkuhan di Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven
Yang dipertanyakan pihak Paula ialah soal kapasitas dari psikolog dengan latar belakang SDM yang dihadirkan pihak terkait.
“Yang kami pertanyakan ialah soal kapasitas dari psikolog SDM tersebut. "
"Apakah memang seorang dengan latar belakang SDM dapat memberikan penilaian terkait perkembangan atau kondisi anak? Itu menjadi pertanyaan mendasar bagi kami,” tegasnya.
Selain itu, terkait pemeriksaan dari psikolog anak yang dihadirkan pihak terkait, pihak Paula juga menyoal proses pemeriksaan yang dilakukan.
“Selain itu, terkait dengan psikolog anak yang dihadirkan, kami juga menanyakan soal proses pemeriksaan yang dilakukan, apakah memang dilakukan observasi, wawancara, dan asesmen langsung. "
"Jawabannya memang dikatakan demikian. Kemudian disampaikan bahwa anak-anak tersebut menderita PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) atau gangguan stres pascatrauma,” katanya.
Saat pihak Paula menanyakan alasan dari kesimpulan itu, dijawab bahwa trauma muncul karena anak disebut takut dengan ibunya yang berteriak-teriak.
Namun, pihak Paula tetap meragukan dasar dari kesimpulan tersebut.
Baca juga: Hasil Putusan Banding: Paula Verhoeven Tak Terbukti sebagai Istri Durhaka
“Saat kami tanya mengapa hal itu bisa terjadi, dijawab bahwa anak-anak itu disebut takut dengan ibunya yang berteriak-teriak. Maka dari itu muncul trauma bagi anak. Namun, yang kami pertanyakan juga adalah dasar dari kesimpulan itu. "
"Apakah ahli tersebut memang melihat langsung bahwa sang ibu memang berteriak-teriak? Atau dari mana ia mendapatkan informasi bahwa sang ibu memang berteriak-teriak hingga membuat anak merasa takut?."
"Artinya, keterangan mengenai terjadinya PTSD itu sepenuhnya berdasarkan keterangan dari pihak pemohon, bukan dari fakta yang benar-benar dilihat atau diamati secara langsung oleh ahli tersebut,” pungkas Alvon.
(Tribunnews.com/Yurika/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.