Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Dukung Nikita Mirzani di Sidang, Lucinta Luna Sebut Dirinya Belahan Jiwa Nikmir

Selebgram Lucinta Luna hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendukung Nikita Mirzani jelang sidang kasus pemerasan dan TPPU.

Grid.id/
DUKUNG NIKITA MIRZANI - Lucinta Luna dan Nikita Mirzani. Selebgram Lucinta Luna hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendukung Nikita Mirzani jelang sidang kasus pemerasan dan TPPU. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Lucinta Luna hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendukung Nikita Mirzani jelang sidang kasus pemerasan dan TPPU Reza Gladys.

Baca juga: Ada Demo Jelang Sidang Nikita Mirzani, Massa Bawa Spanduk Minta Nyai Dibebaskan

Dukungan diberikan oleh Lucinta Luna dalam ruang sidang kepada Nikita Mirzani selain sering menjenguk sahabatnya itu di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Dukungannya adalah saya sebagai belahan jiwanya kak Niki berharap semoga semuanya lancar," kata Lucinta Luna, Selasa (1/7/2025). 

"Bisa dikatakan seperti itu (sering jenguk Nikita di tahanan)," tambahnya. 

Baca juga: Lebih dari 3 Bulan Mendekam di Bui akibat Laporan Reza Gladys, Asisten Nikita Mirzani: Nggak Sedih

Lucinta mengungkapkan kerap memberikan kue permintaan langsung dari Nikita Mirzani seperti onde-onde dan lainnya.

"Dia minta onde- onde,kue kuean, ya kita semua dukung aja ya sama kak Niki, yang namanya aku itu orangnya netral," ucap Lucinta Luna

Selain Nikita, dukungan lain diberikan oleh para massa pendemo di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah penggemar ikut menyuarakan kebebasan Nikita dan mengklaim tidak bersalah.

"Kalau aku lebih fokus untuk memberi dukungan ke kak Niki ya, semoga dia sehat-sehat selalu," tandasnya. 

Diketahui, Nikita dan Mail didakwa melanggar pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Didakwaan kedua, Nikita juga disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan