Selasa, 19 Agustus 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Ditangkap Polisi, Buntut Laporan Pacar Sesama Jenis Berkait Pemerasan

Rayyan Alkadrie mengancam menyebar foto dan video hubungan intimnya dengan pasangan gaynya jika tak memberi uang Rp 20 juta.

Editor: Willem Jonata
dok. Kompas
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih saat bersembunyi di mobil, yang diparkir di indekos kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, setelah dilaporkan pacar sesama jenisnya melakukan pemerasan senilai Rp 20 juta. 

"Tersangka inisial MR, dia artis sinetron dan dia memang tersangkanya," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan saat dihubungi, Rabu (02/07/2025). 

Kompol Pengky mengungkap Alkadrie mengancam menyebar foto tanpa busana dan videonya bersama sang pacar saat berhubungan intim, jika tidak memberikan uang senilai Rp 20 juta.

Foto Pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie saat ditangkap polisi.

 

"Modusnya itu, dia melakukan pengancaman meminta uang dengan ancaman," sambungnya.

Pelaku, menurut Pengky berujar, merekam hubungan intimnya dengan korban dengan ponsel.

Selanjutnya, pelaku mengancam korban menyebarkan foto dan video mereka jika tak diberi uang senilai Rp 20 juta.

Takut foto dan videonya disebar, korban memberikan uang secara bertahap melalui tunai dan transfer.

Pemberian tersebut melalui cash dan transfer sehingga ditotal Rp 20 juta. 

"Beberapa kali Cash dan transfer, keterangan korban seperti itu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Alkadrie dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.  

Kompol Pengky menambahkan bahwa Alkadrie dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial.

Mereka kemudian bertemu dan sepakat menjalin asmara sesama jenis (pasangan gay).

"Kurang lebih 2 bulan, kenal lewat media sosial. Media sosial pokoknya gitu," ungkapnya. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan