Pesinetron Rayyan Alkadrie Ditangkap Polisi, Buntut Laporan Pacar Sesama Jenis Berkait Pemerasan
Rayyan Alkadrie mengancam menyebar foto dan video hubungan intimnya dengan pasangan gaynya jika tak memberi uang Rp 20 juta.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih saat bersembunyi di mobil, yang diparkir di indekos kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, setelah dilaporkan pacar sesama jenisnya melakukan pemerasan senilai Rp 20 juta.
"Tersangka inisial MR, dia artis sinetron dan dia memang tersangkanya," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan saat dihubungi, Rabu (02/07/2025).
Kompol Pengky mengungkap Alkadrie mengancam menyebar foto tanpa busana dan videonya bersama sang pacar saat berhubungan intim, jika tidak memberikan uang senilai Rp 20 juta.

"Modusnya itu, dia melakukan pengancaman meminta uang dengan ancaman," sambungnya.
Pelaku, menurut Pengky berujar, merekam hubungan intimnya dengan korban dengan ponsel.
Selanjutnya, pelaku mengancam korban menyebarkan foto dan video mereka jika tak diberi uang senilai Rp 20 juta.
Takut foto dan videonya disebar, korban memberikan uang secara bertahap melalui tunai dan transfer.
Pemberian tersebut melalui cash dan transfer sehingga ditotal Rp 20 juta.
"Beberapa kali Cash dan transfer, keterangan korban seperti itu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Alkadrie dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kompol Pengky menambahkan bahwa Alkadrie dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial.
Mereka kemudian bertemu dan sepakat menjalin asmara sesama jenis (pasangan gay).
"Kurang lebih 2 bulan, kenal lewat media sosial. Media sosial pokoknya gitu," ungkapnya.
Kuasa Hukum Tegaskan Nikita Mirzani Tak Dijerat Kasus Pemerasan, Bagaimana dengan TPPU? |
![]() |
---|
Nikita Mirzani akan Hadirkan 2 Saksi Ahli dan 4 Saksi Fakta di Sidang Kasus dengan Reza Gladys |
![]() |
---|
Tanggapi Kasus Nikita Mirzani, Putra Siregar Singgung Trauma Pernah Alami Sengketa Merek Dagang |
![]() |
---|
Kades di Demak Dijerat Pasal Perzinahan dan Pemerasan, Digerebek Warga Ngamar Bareng Selingkuhan |
![]() |
---|
Perwira Polres Pematang Siantar Dilaporkan Kepala Dishub Terkait Dugaan Permintaan Rp200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.