Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Momen Nikita Mirzani Terlihat Tenang saat Eksepsi Ditolak : Niki Mendoakan Jaksa-jaksa yang Cantik
Tenang, itulah yang ditunjukkan Nikita Mirzani saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (8/7/2025). Padahal eksepsinya ditolak.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenang, itulah yang ditunjukkan Nikita Mirzani saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (8/7/2025).
Baca juga: Nikita Mirzani Berharap Eksepsinya Diterima Jaksa Penuntut Umum
Sikap yang sama ditunjukkannya saat hakim menolak eksepsi dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Penolakan eksepsi tersebut menurut Nikita Mirzani sering terjadi dalam persidangan.
Nikita Mirzani kemudian tetap bersikap tenang dan memilih mendoakan para jaksa yang menangani perkaranya.
Baca juga: Razman Nasution Duga Ada Pihak Lain yang Ikut Campur di Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys
"Setiap eksepsi itu rata-rata memang kewenangan dari jaksa. Dan saya dengar jelas, jaksa lah yang berkuasa," ujar Nikita seusai sidang
Selain itu, Nikita mengucapkan terima kasih kepada para jaksa dan aparat penegak hukum yang menangani kasusnya.

"Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik, yang selalu pakai masker menutupi kecantikannya. Semoga selalu diberikan kesehatan, umur panjang, dan tetap amanah dalam menegakkan keadilan," ucapnya.
Atas masalahnya ini, Nikita berharap masyarakat bisa lebih cermat untuk memilih produk kecantikan yang dijual secara massal.
"Ini masalah skincare. Muka itu investasi, jangan asal beli karena FOMO, atau percaya karena ada gelar dokter. Karena gelar bisa dibeli kok dengan gampang," ungkapnya.
Nikita juga menyatakan siap menghadapi jalannya persidangan dan bertemu langsung dengan para saksi dari pihak pelapor dalam mediasi.
Sebab Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan untuk menempuh jalur mediasi dalam perkara wanprestasi yang juga menyertainya.
"Terima kasih Bapak Hakim yang mulia sudah mengizinkan saya untuk mediasi," tutupnya.
Adapun JPU menolak isi eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Nikita Mirzani dalam sidang sebagai berikut karena tidak memiliki dasar.
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa nikita mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," lanjutnya.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," imbuh Jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.