Selasa, 2 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Eksepsi Ditolak, Praktisi Hukum Jelaskan Strategi Jaksa di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Eksepsi Nikita Mirzani ditolak JPU, praktisi hukum sebut itu bagian dari strategi jaksa yang ingin buktikan kesalahan terdakwa.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
EKSEPSI NIKITA DITOLAK - Nikita Mirzani jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Komentar praktisi hukum soal eksepsi Nikita Mirzani yang ditolak JPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Penolakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Nikita Mirzani tak luput dari perhatian banyak publik.

Termasuk juga datang dari kalangan praktisi hukum, Mohamad Kemas.

Mohamad Kemas menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, eksepsi merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengajukan bantahan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya.

"Kalau eksepsi itu kan merupakan bantahan hukum dari warga negara, siapapun dia. Memang dalam yurisprudensi, mayoritas eksepsi itu jarang atau kurang dapat diterima oleh majelis hakim," ujar Kemas, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan bahwa persoalan diterima atau tidaknya eksepsi, sejatinya adalah bagian dari dinamika proses hukum.

Karena setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan argumen hukumnya.

"Karena eksepsi ini menyangkut soal jaksa menerima atau tidak menerima dan itu merupakan hak hukum masing-masing pihak. Jaksa mewakili negara, tentunya juga mewakili korban," jelasnya.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim sebagai pihak yang berwenang dalam menilai dasar hukum dari eksepsi yang diajukan.

"Tapi kalau bicara siapa yang memutuskan apakah eksepsi itu diterima atau tidak, ya tetap majelis hakim yang menentukan," ujar Kemas.

Lebih lanjut, ia menilai wajar jika jaksa penuntut umum menolak eksepsi, karena secara prinsip, jaksa bertugas untuk membuktikan kesalahan terdakwa dalam proses peradilan.

"Jaksa pasti menolak, karena dalam konteks asas hukum atau adagium jaksa, prinsip dasarnya adalah bagaimana caranya menuntut warga negara itu bersalah," jelasnya.

"Jadi, secara otomatis, ketika ada sanggahan yang diajukan oleh penasihat hukum atau terdakwa, cara berpikir jaksa sudah pasti akan menolaknya," pungkas Kemas.

Baca juga: Sikap Vadel Badjideh saat ART Nikita Mirzani Bersaksi di Sidang, Tak Membantah dan Mengaku Lega 

Eks Staf Ahli Kapolri Desak Reza Gladys Hadiri Sidang, Nilai Nikita Mirzani Punya Peluang Menang

Tak hanya praktisi hukum, mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rocky Sitohang juga berikan suaranya.

Rocky menilai belum munculnya keterangan langsung dari pihak Reza Gladys dalam persidangan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan