Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Eksepsi Ditolak, Praktisi Hukum Jelaskan Strategi Jaksa di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Eksepsi Nikita Mirzani ditolak JPU, praktisi hukum sebut itu bagian dari strategi jaksa yang ingin buktikan kesalahan terdakwa.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Ia berharap sidang selanjutnya menjadi momen krusial untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Beberapa hal ini kan belum muncul dari pihak pelapor (Reza Gladys),” ujar Rocky, dikutip Tribunnews dalam YouTube Rasis Infotainment, Rabu (9/7/2025).
“Nah, diharapkan pada sidang pembuktian nanti, pihak tersebut bisa muncul. "
"Kedua belah pihak bisa saling memberikan tanggapan dan jawaban, sehingga perkara menjadi lebih terang,” lanjutnya.
Rocky juga meminta agar pihak Nikita Mirzani tak perlu khawatir berlebihan soal ditolaknya eksepsi tersebut oleh JPU.
Menurutnya, proses hukum masih akan terus berlanjut dan akan dinilai secara objektif oleh majelis hakim.
“Nah, pihak Nikita sebagai terdakwa tidak perlu merasa khawatir karena permohonan ditolak oleh JPU,” ungkapnya.
“Nanti di dalam persidangan, hakim akan menilai dan menganalisis. "
"Dari apa yang disampaikan kedua belah pihak, tentu hakim akan mengambil suatu kesimpulan,” tambahnya.
Baca juga: Vadel Badjideh Lega Dengar Keterangan 2 Saksi dari Pihak Nikita Mirzani di Kasus Dugaan Persetubuhan
Rocky juga menyebut bahwa hakim bisa saja membuat keputusan sela di sidang berikutnya.
Keputusan tersebut akan menentukan apakah eksepsi Nikita diterima atau tidak.
“Kemungkinan, bisa saja nanti pada sidang berikutnya hakim membuat keputusan sela. "
"Tinggal nanti keputusan sela ini apakah menyetujui keinginan dari Nikita atau tidak, atau sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” jelasnya.
Menurutnya, dinamika ini merupakan bagian yang biasa terjadi dalam proses hukum.
“Itu hal yang biasa saja dalam proses peradilan. Kita lihat saja nanti,” tutup Rocky.
(Tribunnews.com, Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.