Selasa, 2 September 2025

Kabar Artis

Dilaporkan Ahmad Dhani, Pihak Lita Gading Minta Bukti yang Menyebutnya Lakukan Perundungan ke SA

Setelah dilaporkan Ahmad Dhani, pihak Lita Gading meminta bukti soal pihaknya yang diduga melakukan perundungan ke putri sang musisi, SA.

|
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
PERSETRUAN AHMAD DHANI - Ahmad Dhani menyambangi kantor KPAI di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Pihak Lita Gading meminta bukti soal pihaknya yang diduga melakukan perundungan ke SA usai dilaporkan Ahmad Dhani. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Psikolog Lita Gading melalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin meminta bukti terkait dugaan kliennya merundung putri pasangan musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, SA.

Jagat maya akhir-akhir ini digemparkan dengan aksi Ahmad Dhani yang melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025) lalu.

Aksi Ahmad Dhani itu dipicu oleh video unggahan Lita Gading di media sosial yang dinilai membully putri sang musisi.

Kabar Lita Gading dilaporkan Ahmad Dhani pun sudah didengar oleh kuasa hukum sang psikolog.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (12/7/2025), kuasa hukum Lita Gading pun meminta bukti terkait dugaan perundungan yang dilakukan kliennya terhadap SA.

Bahkan dalam kesempatan itu kuasa hukum Lita Gading juga meminta bukti valid soal kabar ucapan kliennya yang sampai membuat kondisi psikis SA terganggu.

"Dan di dalam video waktu pelaporannya juga kami mendengar dan melihat menganalisa secara seksama tidak ada yang disampaikan perundungan itu seperti apa, pembulian itu seperti apa, terganggu psikisnya itu seperti apa," ucap Syamsul Jahidin.

"Karena terganggu psikis itu harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujuk-ujuk ujuk-ujuk laporan," tambahnya.

Di momen itu, Syamsul Jahidin tak setuju dengan pernyataan kuasa hukum Ahmad Dhani yang menyebut Lita Gading melakukan kejahatan luar biasa.

"Terus ada mohon maaf pengacaranya menyatakan bahwa ini adalah kejahatan luar biasa. Ini bukan kejahatan luar biasa, bukan extraordinary crime."

"Dan disampaikan di situ ada undang-undang ITE juga dilaporkannya, tapi nggak tahu pasalnya pasal berapa."

Baca juga: Respons Santai Maia Estianty saat Disindir Ahmad Dhani: Semakin Diomongin Marketingnya Gratis

"Jadi untuk Undang-Undang ITE Pasal 27 Pasal 28 sudah dibatalkan MK dengan nomor perkara 115 dan 103 bahwa keributan di sosial media tidak dapat dipidana yang artinya mau dia mau laporkan dengan unsur pasal apa?" tandasnya.

Postingan IG Lita Gading Singgung Keputusan hingga Tuai Pujian

Perseteruan antara Lita Gading dan Ahmad Dhani kini menuai pro dan kontra.

Tak sedikit warganet menghujat Lita Gading atas aksinya mengomentari keluarga pelantun tembang Selir Hati tersebut.

Namun sebagian warganet justru setuju dengan apa yang dilakukan oleh sang psikolog.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan