Minggu, 2 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pihak Reza Gladys Minta JPU Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim terhadap Nikita Mirzani

Kuasa hukum Reza Gladys minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding atas putusan vonis majelis hakim terhadap Nikita Mirzani.

Tribunnews/Jeprima
KASUS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani berada diruang transit sebelum menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Kuasa hukum Reza Gladys minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan banding atas putusan vonis majelis hakim terhadap Nikita Mirzani. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring menanggapi vonis hukuman yang diberikan kepada Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita Mirzani telah divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar buntut laporan dari Reza Gladys.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Nikita Mirzani yang mendapatkan hukuman lebih ringan lantaran sang artis yang tak terbukti melakukan TPPU.

Dalam vonisnya, artis 39 tahun itu hanya dikenai pasal pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik.

Terkait vonis tersebut, Julianus Sembiring justru meminta JPU untuk mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim.

"Kami beharap agar nantinya Jaksa Penuntut Umum ya mengajukan banding terhadap apa yang menjadi putusan dari majelis hakim tingkat pertama," ungkap Julianus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (31/10/2025).

Tim kuasa hukum Reza Gladys menilai adanya penerapan hukum yang kurang tepat yang dijatuhkan kepada Nikita.

Julianus pun menyinggung sikap majelis hakim yang mengabaikan pasal TPPU.

"Kami melihat ada beberapa hal dalam persoalan penerapan hukumnya yang menurut kami belum tepat."

"Jadi di sini kita melihat bahwa Jadi di sini kita melihat bahwa lex spesialis ya. Lex spesialis ini ada asas hukum yang memakai asas hukum lex spesialis derogat lex general. Artinya ketentuan hukum yang khusus bisa mengenyampingkan ketentuan hukum."

Baca juga: Penjelasan Pihak Reza Gladys soal Rencana Laporkan Dokter Oky Pratama usai Penjarakan Nikita Mirzani

"Yang kalau kemudian kita memakai hukum acara, bahwa tidak tepat menurut kami ketika misalkan majelis hakim mengabaikan pasal 77 sebagai salah satu formil hukum acara tentang pembuktian bahwa ini adalah tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa," terang Julianus.

Respons Nikita Mirzani usai Divonis 4 Tahun Penjara

Saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Nikita Mirzani mengaku tak kecewa atas vonis hukuman untuk dirinya.

Dirinya memilih bersikap santai setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.

"Kecewa enggak juga sih, biasa aja," ucap Nikita Mirzani.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved