Senin, 15 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi, Pihak Reza Gladys Singgung Keraguan Adanya Kesepakatan

Pihak Reza Gladys menanggapi soal Nikita Mirzani cabut gugatan wanprestasi, singgung keraguan terkait adanya kesepakatan.

Grid.ID/Hana Futari
REZA VS NIKITA - Reza Gladys bersama kuasa hukumnya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2025). Pihak Reza Gladys tanggapi soal Nikita Mirzani yang cabut gugatan wanprestasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak pengusaha skincare Reza Gldys melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring menanggapi artis sekaligus model Nikita Mirzani yang mencabut gugatan wanprestasi.

Kisruh keduanya berawal dari adanya laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di tengah kasus tersebut, Nikita Mirzani mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys atas wanprestasi.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (15/7/2025), Julianus Sembiring memberikan pandangannya mengenai pencabutan gugatan tersebut.

Julianus menilai Nikita Mirzani ragu adanya kesepakatan dengan Reza Gladys.

"Bahwa Nikita Mirzani ini ragu adanya sebuah kesepakatan," ujar Julianus 

Dikatakan Julianus, ada kemungkinan Nikita telah menyadari adanya dugaan tindakan pemerasan yang dilakukannya kepada sang pengusaha.

Untuk itu, Nikita memilih mencabut gugatan tersebut.

Namun Julianus sendiri tak bisa memastikan bahwa pencabutan gugatan tersebut merupakan perintah dari Nikita atau pihak lain.

"Yang mungkin terdakwa Nikita Mirzani sudah mulai percaya adanya sebuah dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan."

Baca juga: Fitri Salhuteru Bongkar Alasan Reza Gladys Penjarakan Nikita Mirzani, Sebut Doktif Jadi Pemicu

"Yang pasti kami menduga adanya sebuah kemungkinan dari Nikita bahwa ini adalah bukan sebuah perjanjian," ucap Julianus. 

Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan yang membuat pihaknya mencabut gugatan.

Pihaknya membantah soal tudingan kurangnya bukti untuk menjerat Reza.

Fahmi menyebut ada skala prioritas yang menjadi fokus utama kliennya.

"Bukan (bukti lemah, ini kan skala prioritas itu harus kita ke depankan," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.

Menurut Fahmi, pihaknya kini harus memilih salah satu dari kasus pidana atau perdata untuk difokuskan terlebih dahulu.

Sebab, kata Fahmi, dua kasus tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan.

"Di saat ada dua proses yang berjalan, kita harus mengambil sikap mana yang kita dahulukan."

"Dua-duanya itu kalau berjalan perbedaannya cukup signifikan, satu kebenaran materil, dan satu kebenaran formil," terang Fahmi.

Untuk itu Fahmi dan Nikita ingin fokus menuntaskan kasus pidana yang dilaporkan Reza.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan bermula ketika Nikita diduga menjelekkan produk kecantikan milik Reza, melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi Nikita Mirzani melalui asisten sang artis.

NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani usai  menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani tak puas dengan dakwaannya. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah).
Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Nikita Mirzani tak puas dengan dakwaannya. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Baca juga: 3 Poin yang Disorot Pihak Reza Gladys soal Eksepsi dari Nikita Mirzani di Kasus Dugaan Pemerasan

Awalnya Reza berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, Reza malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza disebut mendapat ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Reza akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada, 3 Desember 2024.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan