Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
3 Poin yang Disorot Pihak Reza Gladys soal Eksepsi dari Nikita Mirzani di Kasus Dugaan Pemerasan
Pihak Reza Gladys soroti tiga poin di dalam eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dengan pengusaha skincare Reza Gladys masih terus memanas.
Pihak Nikita Mirzani telah mengajukan eksepsi atas dakwaan terkait kasus yang dilaporkan Reza Gladys soal dugaan pemerasan.
Namun eksepsi tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kemarin, Selasa (8/7/2025).
Diketahui, Nikita Mirzani mengajukan eksepsi sebanyak 120 halaman dan 11 poin.
Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, mengaku pihaknya hanya menyoroti tiga poin penting dalam eksepsi tersebut.
Pertama, Robert menyebut pihak Nikita ingin menghentikan kasus pidananya dengan adanya gugatan perdata soal wanprestasi.
"Kalau disingkat ini cuman tiga poin. Poinnya dia mau mencoba mengentikan pidananya dengan perdata," ungkap Robert, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (9/7/2025).
Kemudian, Nikita membahas soal objek korban.
Dalam eksepsi tersebut, dijelaskan bahwa yang menjadi korban yakni perusahaan milik Reza.
"Kemudian dia menyampaikan bahwa yang korban ini adalah PT," kata Robert.
Robert sendiri menilai dengan adanya gugatan perdata, hal itu membuktikan eksepsi yang diajukan tak sesuai.
Baca juga: Pihak Reza Gladys Singgung Kesepakatan Terkait Gugatan Wanprestasi Nikita: Ini Modus dan Halusinasi
"Dalam gugatan ini ketahuan korbannya itu PT, yang diminta uangnya itu PT diminta Rp4 miliar review-nya nggak jelek lagi, tapi bagus."
"Jadi gugatan perdata ini membuktikan eksepsinya itu nggak benar," ucap Robert.
Kemudian yang ketiga, Robert menyoroti pasal-pasal dakwaan yang dikupas oleh Nikita.
Menurut Robert, bahwa hal tersebut seharusnya menjadi wewenang jaksa untuk menentukan pasal dari pokok perkara yang ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.