Kabar Artis
Pihak Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Jawab Somasi dari Usman Hitu soal Pelanggaran Hak Cipta
Pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting tanggapi somasi dari penyanyi Usman Hitu soal dugaan pelanggaran hak cipta.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting mendatangi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Selasa (15/7/2025).
Kedatangan tersebut, yakni merespons adanya somasi dari penyanyi sekaligus pencipta lagu asal Maluku, Usman Hitu.
Usman Hitu melayangkan somasi atas dugaan pelanggaran hak cipta tekait lagu ciptaannya yang diduga digunakan tanpa izin.
Menjawab somasi tersebut, pihak manajaemen Ayu Ting Ting mendatangi LMKN untuk menanyakan soal royalti.
Sebab pihaknya selama ini selalu membayarkan royalti kepada LMK atas penggunaan lagu orang lain.
"Perihal untuk pembayaran royalti, itu bisa para pencipta lagu ke LMK, karena kita turutin bayar terus ya," ungkap pihak manajemen Ayu Ting Ting, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Ia menegaskan, pihaknya tak pernah melakukan pelanggaran hak cipta.
Pihaknya juga telah menyerahkan semua berkas pembayaran kepada LMK.
Sehingga tak ada pasal yang dilanggar oleh tempat karaoke milik pedangdut Ayu Ting Ting.
"LMKN sudah lihat berkar-berkas kita, valid, dinyatakan memang kami legal dan kami tidak bersalah."
"Dalam arti tidak ada pasal yang kami langgar."
Baca juga: Tanggapi Masalah Hak Cipta, Ikke Nurjanah: Semoga Jadi Sosialisasi yang Baik untuk Royalti
"Jadi kita tidak ada kesalahan mengenai penggunaan lagu," terangnya.
Menurutnya, seharusnya Usman Hitu menanyakan soal royaltinya kepada LMKN.
"Kalau misalkan ada pencipta yang menanyakan jumlahnya atau gimana itu langsung ke LMKN, bukan ke kita," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Usman Hitu menduga tempat karaoke milik Ayu Ting Ting yang berada di Margonda, Depok, Jawa Barat itu melakukan pelanggaran hak cipta atas karyanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.