Sabtu, 6 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi, Pihak Reza Gladys Malah Kecewa

Aksi Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi ternyata membuat pihak Reza Gladys kecewa.

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KEPUTUSAN NIKITA MENGECEWAKAN - Nikita Mirzani mendapat dukungan dari masyarakat yang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang, Selasa (1/7/2025). Massa yang hadir membawa atribut dukungan untuk Nikita Mirzani agar bisa bebas dalam jeratan hukum berkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dokter Reza Gladys. Di tengah kemelut perkara pidana yang menimpanya, Nikita sempat menggugat Reza Gladys dengan wanprestasi. Namun, ia kemudian mencabut laporan tersebut, Senin (14/7/2025) lalu yang membuat Reza Gladys kecewa. 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan aktris Nikita Mirzani untuk mencabut gugatan wanprestasi yang dilayangkan pada dokter kecantikan, Reza Gladys nyatanya justru berujung kekecewaan.

Di tengah perkara pidana dugaan tindak pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah dihadapi Nikita Mirzani, pihaknya menggugat Reza Gladys atas tudingan wanprestasi.

Gugatan itu sempat bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dua kali melalui persidangan, tapi akhirnya dicabut pihak Nikita Mirzani per Senin (14/7/2025) lalu.

Bukan tanpa alasan, pihak Nikita berdalih ingin fokus pada perkara pidana yang tengah mereka hadapi.

"Izinkan saya, karena ini amanah untuk konsentrasi di perkara pidananya gitu loh ya," ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube NitNot.

Rupanya, keputusan Nikita ini memantik kekecewaan di pihak Reza Gladys.

Dalam konferensi pers mereka, Selasa (16/7/2025, salah satu tim kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara mengurai kekecewaannya.

Dengan intonasi tinggi, Surya tak bisa menutupi rasa kecewanya.

"Dicabutnya gugatan wanprestasi oleh penggugat ini sangat mengecewakan kami," tegas Surya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (16/7/2025).

Dia menekankan dua hal yang membuat pihaknya sangat kecewa.

"Ada dua hal yang membuat kami kecewa. Pertama, ini pencabutannya seharusnya pada saat disampaikan di pengadilan pada Senin minggu depan."

Baca juga: Eks Staf Ahli Kapolri Sarankan Nikita Mirzani Fokus ke Akar Masalah: Bongkar Skincare Reza Gladys

"Tetapi ternyata penggugat menyampaikannya di media massa, ini memang sangat tidak baik bagi pendidikan hukum masyarakat," tambah Surya.

Kedua, ia menyinggung nominal Rp100 Miliar yang dituntut Nikita dalam gugatan wanprestasi pada Reza itu.

"Kedua, bahwa kami juga sangat kecewa dengan adanya pencabutan ini adalah, begitu yakinnya penggugat atas gugatannya dan meyakini bahwa menang 100M."

"Kami berpikir, mungkin ada terobosan hukum yang akan disampaikan oleh penggugat, ternyata hasilnya dicabut," seloroh Surya.

Dia menganalogikannya seperti orang yang tengah dimabuk cinta.

"Ini akan kami kasih contohnya, lagi bercinta, lagi angan-angan bercinta, tiba-tiba ditinggalkan. Ini memang suatu hal yang sangat-sangat mengecewakan kami," tukasnya.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Umumkan Pencabutan Gugatan Wanprestasi

Diketahui, gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dicabut oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Senin (14/7/2025).

Fahmi kemudian mengadakan konferensi pers dan menjelaskan keputusannya menghentikan laporannya itu.

Sebab, kata Fahmi, dua kasus tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan.

Baca juga: Fitri Salhuteru Bongkar Alasan Reza Gladys Penjarakan Nikita Mirzani, Sebut Doktif Jadi Pemicu

"Di saat ada dua proses yang berjalan, kita harus mengambil sikap mana yang kita dahulukan."

"Dua-duanya itu kalau berjalan perbedaannya cukup signifikan, satu kebenaran materil, dan satu kebenaran formil," terang Fahmi, dikutip dari YouTube Cumi-cumi.

Untuk itu Fahmi dan Nikita ingin fokus menuntaskan kasus pidana yang dilaporkan Reza.

"Jadi kita fokus kepada pidana, karena pidana ini terkait dengan individu Nikita Mirzani," ucap Fahmi.

Duduk Perkara Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Kasus tersebut bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys, melalui siaran langsung di TikTok.

Produk skincare Reza Gladys itu berupa jarum suntik yang diperjualbelikan bebas di e-commerce.

Terbongkarnya produk milik Reza Gladys yang disinyalir berbahaya itu kali pertama diungkapkan oleh dokter misterius yang menamai dirinya Doktif.

Padahal, berdasarkan aturan, jenis skincare jarum suntik itu seharusnya hanya boleh diberikan oleh dokter ahli di klinik kecantikan.

Panik produknya viral, pada 13 November 2024, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita Mirzani melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.

Awalnya Reza berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, Reza malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza disebut mendapat ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

"Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut."

"Karena korban merasa terancam dan takut maka pada tanggal 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor," ujar ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Praktisi Hukum Jelaskan Strategi Jaksa di Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Kemudian, Reza akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Berbekal bukti percakapan teleponnya dengan Mail, Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada, 3 Desember 2024.

Nikita dan asistennya, Mail mulai ditahan pada 3 Maret 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka di awal Februari.

Kini kasus tersebut sudah masuk di persidangan dan masih bergulir di PN Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Salma/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan