Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys, Razman Nasution Sudah Prediksi
Razman Nasution menanggapi pihak Nikita Mirzani yang mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. Ia mengaku sudah memprediksi.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi Rp 100 miliar yang dilayangkan kepada dokter Reza Gladys.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Nikita Mirzani untuk menuntut ganti rugi perihal kejadian November 2024 terkait review produk skincare.
Terhadap aksi Nikita Mirzani ini, pengacara Razman Nasution ikut memberikan komentar.
Razman yang pernah menjadi kuasa hukum Vadel Badjideh, mantan kekasih anak Nikita Mirzani itu mengaku sudah memprediksi langkah tersebut sejak awal.
Ia menilai gugatan itu tak cukup membantu kasus pidana yang saat ini menjerat Nikita Mirzani.
"Sebenarnya saya sudah prediksi. Gugatan itu tidak cukup membantu NM," ungkap Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, Nikita sebelumnya hanya ingin mengulur waktu agar kasus pidananya tersebut tak naik ke P21.
"Kan dari awal saya sudah omong, bahwa gugatan itu untuk tarik ulur waktu itu, dengan harapan kasusnya NM dan Reza di Polda akan lama untuk P21," ujar Razman.
Namun pada akhirnya kasus tersebut sampai pada persidangan.
Razman mengatakan, gugatan wanprestasi itu malah menjadi beban untuk sang artis.
Sebab Nikita tak bisa fokus ke kasus pidananya dan harus memikirkan gugatan wanprestasi itu.
Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi, Pihak Reza Gladys Sindir soal Rp100 M: Gak Siap Nerima Ya?
"Begitu P21, saya udah ngomong, wah ini justru menjadi beban bagi NM."
"Jadi nggak fokus lagi dia ke pidananya, karena ancaman hukumannya tinggi," kata Razman.
Diketahui, saat ini Nikita Mirzani tengah tersandung kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Nikita Mirzani menghadapi sidang putusan sela pada Kamis (17/7/2025) besok.
Sementara Razman sempat bersitegang dengan Nikita Mirzani terkait kasus anak sang artis.
Bahkan keduanya sempat saling lapor atas adanya perkara itu.
Kini Razman justru memberikan dukungan kepada Nikita dan ikut mengawal kasus pidana yang dilaporkan Reza soal dugaan pemerasan.
Alasan Pihak Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi
Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan yang membuat pihaknya mencabut gugatan.
Pihaknya membantah soal tudingan kurangnya bukti untuk menjerat Reza.
Fahmi menyebut ada skala prioritas yang menjadi fokus utama kliennya.
"Bukan (bukti lemah), ini kan skala prioritas itu harus kita ke depankan," kata Fahmi.

Menurut Fahmi, pihaknya kini harus memilih salah satu dari kasus pidana atau perdata untuk difokuskan terlebih dahulu.
Sebab, kata Fahmi, dua kasus tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan.
"Di saat ada dua proses yang berjalan, kita harus mengambil sikap mana yang kita dahulukan."
"Dua-duanya itu kalau berjalan perbedaannya cukup signifikan, satu kebenaran materil, dan satu kebenaran formil," terang Fahmi.
Untuk itu Fahmi dan Nikita ingin fokus menuntaskan kasus pidana yang dilaporkan Reza.
"Jadi kita fokus kepada pidana, karena pidana ini terkait dengan individu Nikita Mirzani," ucap Fahmi.
Baca juga: Mantan Staf Ahli Kapolri Dukung Langkah Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys
Diketahui, kasus tersebut bermula ketika Nikita diduga menjelekkan produk kecantikan milik Reza, melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis.
Awalnya Reza berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, Reza malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza disebut mendapat ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Kemudian, Reza akhirnya memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Nikita.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada, 3 Desember 2024.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.