Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Mantan Staf Ahli Kapolri Dukung Langkah Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi ke Reza Gladys
Mantan Staf Ahli Kapolri dukung Nikita Mirzani fokus ke pidana, sebut gugatan wanprestasi tak relevan jika ada unsur pidana.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ricky Sitohang, turut menanggapi artis sekaligus model Nikita Mirzani yang mencabut gugatan wanprestasi tergadap Reza Galdys.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perseteruan antara keduanya bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di tengah bergulirnya kasus pidana tersebut, Nikita sempat melayangkan gugatan perdata terhadap Reza atas dugaan wanprestasi.
Namun kini, gugatan tersebut resmi dicabut oleh Nikita Mirzani dengan alasan ingin memfokuskan langkah hukumnya pada aspek pidana.
Mengutip dari tayangan YouTube Rasis Infotainment, Rocky menilai langkah tersebut sudah tepat dan sejalan dengan saran yang pernah ia berikan sebelumnya.
"Jauh-jauh hari sebelumnya, saya sudah sampaikan untuk apa (pihak Nikita Mirzani) lari ke perdata?," ujar Ricky Sitohang, dikutip Tribunnews, Rabu (16/7/2025).
Menurut Ricky, fokus utama seharusnya tetap pada aspek pidana karena gugatan wanprestasi dalam kasus ini dianggapnya tidak relevan.
"Lebih bagus fokus saja ke masalah aspek pidana."
"Kalau kau fokus di perdata, ini kau tidak terfokus di pidana," terangnya.
Ricky pun juga menegaskan kembali bahwa aspek wanprestasi tidak menyentuh pada inti persoalan yang sedang berjalan.
"Yang kedua, aspek wanprestasi-nya itu tidak menyentuh kepada aspek pokok," tegasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi, Pihak Reza Gladys Singgung Keraguan Adanya Kesepakatan
"Sekali lagi saya katakan, wanprestasi ya tidak akan berlaku kalau ada berbau pidana.
Ia menambahkan bahwa publik perlu memahami bahwa unsur pidana mengesampingkan gugatan wanprestasi dalam konteks hukum.
"Nah, itu yang perlu diketahui oleh publik.
"Tidak bisa wanprestasi kalau ada unsur pidananya," tegas Rocky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.