Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Eksepsi Ditolak di Kasus Dugaan Pemerasan, Pengacara Nikita Mirzani Tak Kecewa: Ini Persoalan Hukum
Pengacara Nikita Mirzani mengaku tak kecewa meski eksepsi pihaknya ditolak di dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani masih bergulir.
Sebelumnya pihak Nikita Mirzani telah mengajukan eksepsi atas dakwaan kasus yang dilaporkan pengusaha skincare, Reza Gladys.
Dalam salah satu poin eksepsinya, Nikita mengaku tidak pantas untuk ditahan.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 Miliar,” ujar Nikita dalam sidang 1 Juli 2025 lalu.
Namun eksepsi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut 10 dari 11 eksepsi yang diajukan pihaknya, sudah masuk dalam pokok perkara dan harus bisa dibuktikan.
"Majelis Hakim menyatakan dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 itu sudah masuk dalam pokok perkara dan harus bisa dibuktikan di dalam proses pemeriksaan saksi dan bukti, sehingga eksepsi kami ditolak," ungkap Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/7/2025).
Dikatakan Fahmi, Nikita sendiri tak masalah soal ditolaknya eksepsi tersebut.
Nikita justru menunggu keterangan dari para saksi yang bakal diperiksa dari pihak Reza.
"Nikita malah lebih siap, karena bagi dia ini lebih bagus kalau pemeriksaan terhadap para saksi, terutama saksi yang melaporkan," katanya.
Fahmi pun mengaku tak kecewa atas penolakan eksepsi tersebut.
Baca juga: Nikita Mirzani Legowo Eksepsinya dalam Kasus Reza Gladys Ditolak, Ucapkan Terima Kasih ke Hakim
Menurut Fahmi, bahwa ini merupakan persoalan hukum yang memang harus ditempuh.
Yang terpenting untuknya, keadilan harus bisa ditegakkan dalam proses hukum yang menjerat Nikita saat ini.
"Ini bukan perasaan kecewa atau tidak, ini persoalan hukum."
"Jadi kalau persoalan hukum itu bukan urusan perasaan, tapi urus penegakan yang harus ditegakkan," ucap Fahmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.