Selasa, 2 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Reza Gladys Selalu Absen di Sidang Nikita Mirzani, Praktisi Hukum: Tidak Ada Masalah

Reza Gladys kerap absen di sidang kasus Nikita Mirzani, praktisi hukum sebut tak masalah selama ada kuasa hukum sah yang mewakili.

Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
LAPORAN REZA GLADYS - Potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024). Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Pandangan praktisi hukum soal absennya Reza Gladys di setiap agenda sidang dengan Nikita Mirzani. 

Perkara dugaan pemerasan ini bermula dari siaran langsung TikTok, di mana Nikita Mirzani disebut menyudutkan produk kecantikan milik Reza Gladys.

Sebelumnya, pada 13 November 2024, Reza disebut sempat menghubungi Nikita lewat asistennya dengan maksud untuk bersilaturahmi. Namun, pertemuan tersebut justru mengarah pada situasi yang tak diharapkan.

Reza mengklaim mendapat tekanan untuk menyertakan uang dalam pertemuan tersebut, dengan ancaman bahwa Nikita akan "speak up" di media sosial bila tidak dipenuhi. Dalam kondisi tersebut, Reza menyerahkan uang senilai Rp2 miliar.

Merasa dirugikan dan menjadi korban pemerasan, Reza Gladys akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Alasan Pihak Nikita Cabut Gugatan Wanprestasi

Adapun Nikita Mirzani telah memutuskan untuk mencabut gugatannya terhadap Reza Gladys terkait dugaan wanprestasi.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa pencabutan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys bukan karena lemahnya bukti, melainkan pertimbangan skala prioritas.

Ia menyatakan bahwa tim hukum memilih fokus pada perkara pidana karena proses perdata dan pidana memiliki pendekatan berbeda.

Sebelumnya, gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita tidak hanya menyasar Reza Gladys, tetapi juga suaminya, Attaubah Mufid, serta turut menggugat Kapolri, Jaksa Agung, dan satu entitas perusahaan.

Fahmi menilai bahwa persoalan yang sebenarnya bersifat perdata telah dipaksakan masuk ke ranah pidana, dan hal ini akan diuji lebih lanjut secara hukum.

(Tribunnews.com, Rinanda/Salma/Ifan) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan