Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Pihak Ridwan Kamil Yakin Lisa Mariana Lakukan Pencemaran Nama Baik Buntut Tak Punya Bukti Tes DNA
Pihak Ridwan Kamil sebut selebgram Lisa Mariana sudah penuhi unsur pencemaran nama baik buntut tak punya bukti tes DNA.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Kalau sekarang baru menyampaikan permohonan ya itu lain cerita."
"Tapi ini dua hal yang berbeda ya, yang sekarang ini kan pencemaran nama baik loh, bahwa dirinyakan menyampaikan ke media."
"Tentunya dia harus punya datanya telebih dahulu gitu loh," kata Muslim.
Karena hal itu, pihaknya sejak awal meyakini bahwa Lisa melakukan dugaan pencemaran nama baik.
"Kalau dia hanya bicara omon-omon saja tanpa data yang dia punya secara hukum, ya itu yang kami sampaikan berulang kali bahwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu ada," ucapnya.
Lisa Mariana Diperiksa Terkait Laporan Ridwan kamil
Pada Kamis (17/7/2025) kemarin, Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil.
Lisa Mariana sendiri diperiksa penyidik sekira delapan jam dengan dicecar puluhan pertanyaan soal kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Lisa Mariana telah menjawab 40 pertanyaan terhadap laporan tersebut dan dijawab dengan baik," kata Kuasa Hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea kepada wartawan.

Bertua mengatakan kliennya tersebut membeberkan soal pertemuannya dengan Ridwan Kamil di sebuah hotel di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
Di mana, menurut keterangan Lisa, dia dan Ridwan Kamil menginap di sana selama 3 hari 2 malam hingga Lisa melahirkan di rumah sakit wilayah Tangerang.
"Melahirkan bayi dan pengecekan bayinya itu juga berikut dengan ajudan Pak Ridwan Kamil semua, dilakukan di rumah sakit dekat rumah Tangerang. Nah, itu sudah dijawab oleh Lisa Mariana semuanya," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa yang lain, John Boy Nababan mengatakan dalam pemeriksaan kliennya membawa sejumlah dokumen untuk bukti.
"Semuanya dari mulai video, foto, percakapan dan lain-lain," ungkap John.
Dalam kasus ini, John meyakini kliennya tak akan ditetapkan sebagai tersangka meski saat ini kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Dia menyebut jika aparat kepolisian akan profesional dalam mengusut kasus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.