Jumat, 12 September 2025

BPOM Perintahkan Marketplace Takedown Link Penjualan Blackmores Bermasalah dari Australia

Suplemen kesehatan merek Blackmores Super Magnesium+ mengandung Vitamin B6 yang beredar di Australia, punya efek samping serius bagi kesehatan.

Tangkap Layar Akun Instagram @bpom_ri
ILUSTRASI. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Badan POM RI memerintahkan marketplace untuk menurunkan  (takedown) tautan atau link penjualan suplemen kesehatan merek Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung Vitamin B6 yang berasal dari Australia.

Hal ini merespons pemberitaan terkait dugaan efek samping serius dari konsumsi produk suplemen tersebut yang terjadi di negeri kangguru itu.

Pada keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, dari hasil penelusuran data registrasi dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.

Baca: Produk Blackmores Bermasalah di Australia Tak Beredar Resmi di Indonesia

Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia.

BPOM sedang melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.

Namun dalam penelusuran di marketplace di tanah air, ditemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut.

"BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud," tulis BPOM dikutip Selasa (22/7/2025).

Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo.

Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM berharap masyarakat segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan melalui Contact Center HALOBPOM.

Masyarakat juga harus cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal.

BPOM berupaya melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang.

Digugat Warga Australia

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan