BPOM Perintahkan Marketplace Takedown Link Penjualan Blackmores Bermasalah dari Australia
Suplemen kesehatan merek Blackmores Super Magnesium+ mengandung Vitamin B6 yang beredar di Australia, punya efek samping serius bagi kesehatan.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Badan POM RI memerintahkan marketplace untuk menurunkan (takedown) tautan atau link penjualan suplemen kesehatan merek Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung Vitamin B6 yang berasal dari Australia.
Hal ini merespons pemberitaan terkait dugaan efek samping serius dari konsumsi produk suplemen tersebut yang terjadi di negeri kangguru itu.
Pada keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, dari hasil penelusuran data registrasi dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Baca: Produk Blackmores Bermasalah di Australia Tak Beredar Resmi di Indonesia
Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia.
BPOM sedang melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.
Namun dalam penelusuran di marketplace di tanah air, ditemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut.
"BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud," tulis BPOM dikutip Selasa (22/7/2025).
Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo.
Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM berharap masyarakat segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan melalui Contact Center HALOBPOM.
Masyarakat juga harus cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal.
BPOM berupaya melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang.
Digugat Warga Australia
BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik yang Promosinya Dinilai Langgar Norma Kesusilaan, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
BPOM Cabut Izin Edar Kosmetik yang Klaim 'Mengencangkan dan Merapatkan' Area Tubuh Sensitif Wanita |
![]() |
---|
Mengulik Kosmetik Milik Doktif yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM |
![]() |
---|
Tak Terima 4 Produknya Disebut Overclaim, Doktif Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Temuan BPOM |
![]() |
---|
Respons Doktif Usai BPOM Cabut Izin Edar Produk Kosmetiknya karena Langgar Standar Keamanan BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.