Jumat, 26 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Suasana Sidang Memanas, Nikita Mirzani dan Reza Gladys Adu Mulut Bahas Hal Ini

Suasana memanas ketika Nikita Mirzani pertanyakan legalitas satu produk kecantikan dokter Reza Gladys yang disebutnya tak terdaftar di BPOM.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani dan Reza Gladys (baju abu-abu) saat beradu argumen dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Dalam sidang keduanya sempat beradu argumen mengenai legalitas BPOM. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Dalam persidangan tersebut, suasana sempat memanas ketika Nikita Mirzani mempertanyakan legalitas salah satu produk kecantikan milik dokter Reza Gladys yang diduga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kedua pihak terlibat adu mulut. Melihat suasana semakin panas, Hakim Ketua langsung mengambil langkah tegas.

Hakim memanggil kedua belah pihak untuk mendekat ke meja hakim.

"Tolong satu-satu yang bicara. Ini ada produk yang dibawa penasihat hukum, sudah dicek di BPOM resmi ternyata tidak ada," kata Hakim Ketua di ruang sidang.

Pernyataan itu langsung direspons keras oleh Nikita Mirzani.

"Jadi enggak ada di BPOM!" ujar Nikita secara tegas.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan, Reza Gladys Ungkap Kekesalannya Dihina Nikita Mirzani

Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita pun turut memperkuat pernyataan kliennya.

"Dicek melalui BPOM, tapi tidak terdaftar," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memverifikasi kebenaran klaim yang dilayangkan.

"Tolong dicek oleh penuntut umum, apakah barang dari saksi ini benar terdaftar atau tidak," ujar Hakim Ketua.

Di hadapan majelis hakim, Nikita juga mempertanyakan cara penggunaan produk tersebut yang mengandung 19 jarum suntik dan dijual bebas di e-commerce.

"Sudah, sudah dijawab, ya. Pertanyaan selanjutnya. Oke. Ini kan dijual bebas di e-commerce, ya. Dan ini ada jarum sutiknya. Kalau tidak salah, ada 19 jarum sutik," kata Nikita.

"Betul, 19," jawab Reza Gladys.

"Coba dong praktikin bagaimana cara menggunakannya?" lanjut Nikita meminta Reza Gladys mempraktikan cara kerja jarum suntik.

Hakim pun mencoba menengahi momen tersebut. Permintaan Nikita kemudian tidak bisa dilakukan dalam sidang.

"Begini, ya. Bukan kita tidak... Bukan, yang mulia. Karena ini dijual di e-commerce. Kalau memang itu untuk treatment di klinik, saya juga suka ke klinik kecantikan. Harusnya tertera dong secara jelas. Atau dia menjual di e-commerce, yang mulia. Harusnya di e-commerce itu. Dia cantumkan dong kalau produk ini hanya boleh dipakai, digunakan di klinik," ucap Nikita.

Nikita kemudian berharap BPOM segera melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan yang dipermasalahkan. 

Duduk perkara

Nikita Mirzani adalah seorang aktris dengan 15,6 juta pengikut di Instagram.

Sementara Reza Gladys merupakan dokter sekaligus pengusaha produk perawatan kulit dan kecantikan.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys telah menjadi sorotan sejak medio 2024.

Bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani.

Ulasan negatif Nikita Mirzani itu bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Reza Gladys mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Jumlah uang yang diminta Niki Rp 5 miliar.

Berikut adalah perjalanan lengkap kasus ini dari laporan awal hingga penahanan Nikita Mirzani:

Awal masalah bermula pada 13 November 2024. Ketika itu, Reza merasa nama dan produk bisnisnya difitnah melalui siaran langsung TikTok yang dilakukan oleh Nikita.

Berusaha menyelesaikan masalah secara baik-baik, Reza menghubungi Mail Syahputra pada 13 November 2024 untuk mengatur pertemuan dengan Nikita.

Namun, alih-alih mendapatkan solusi, Reza Gladys justru menerima ancaman.

Menurut Reza, Nikita meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan informasi negatif tentang dirinya.

Kemudian pada 14 November 2024, Reza yang merasa tertekan akhirnya mengirimkan uang Rp 2 miliar melalui transfer bank.

Sehari kemudian atau 15 November 2024, atas arahan Nikita, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Total uang yang ia serahkan sebesar Rp 4 miliar.

Gladys memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Yang dia laporkan adalah Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Tuduhannya, adalah pemerasan.

Gladys mengaku diminta memberikan uang dalam rangka "uang tutup mulut" terkait konflik bisnisnya.

Pada 6 Desember 2024, Gladys menyerahkan bukti transfer kepada penyidik untuk mendukung laporannya.

Nikita diperiksa polisi. Termasuk seorang dokter bernama Oky.

Berkait tuduhan pemerasan, Nikita Mirzani membantah. Ia menyatakan uang yang diterima  dari Gladys adalah hasil kerja sama bisnis atau untuk endorsement. 

Pada 13 Februari 2025, polisi mulai menganalisis bukti-bukti berupa transfer dana dan percakapan digital antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani.

Nikita dan koleganya yang merupakan seorang dokter bernama Oky juga turut diperiksa.

Selanjutnya pada 20 Februari 2025, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi menyatakan bahwa Nikita terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Untuk melengkapi bukti, pada 21 Februari 2025, polisi menggeledah rumah Nikita Mirzani dan menyita 9 dokumen serta 5 flashdisk yang diduga terkait dengan kasus ini.

Polisi menyebutkan sudah memeriksa 13 saksi, termasuk pihak perbankan dan ahli digital forensik. 

Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Nikita Mirzani dan Mail. Dinilai cukup bukti, keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Maret 2025.

Penahanan Nikita Mirzani dan Mail dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan Reza Gladys.

Nikita Mirzani disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman memaksa orang lain untuk menyerahkan barang atau hak milik dapat dipidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, UU TPPU mengatur bahwa setiap orang yang menyembunyikan, mentransfer, atau mengalihkan hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usulnya dapat dipidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan