Selasa, 23 September 2025

UU Hak Cipta

Armand Maulana dan BCL Akui Masih Bingung Soal Royalti dan Performing Rights

Deretan musisi ternama Indonesia masih terus menyuarakan keresahan mereka terhadap ketidakjelasan hukum dalam industri musik tanah air. 

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
POLEMIK INDUSTRI MUSIK - Sederet musisi dari VISI terus menyuarakan keresahan mereka soal kepastian hukum terutama terkait performing rights di industri musik Indonesia. Anggota Visi ditemui di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Tangerang, Rabu (23/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deretan musisi ternama Indonesia masih terus menyuarakan keresahan mereka terhadap ketidakjelasan hukum dalam industri musik tanah air. 

Mereka turut hadir dalam seminar 'Aspek Hukum dan Bisnis Performing Rights dalam Industri Kreatif' yang digelar di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Tangerang.

Setelah adanya sidang di Mahkamah Konstitusi, para musisi dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) masih terus mengungkapkan perlunya kepastian hukum soal royalti performing rights.

Armand Maulana selaku ketua VISI menyebut bahwa para penyanyi kerap berada dalam situasi hukum yang tak pasti ketika tampil di panggung.

Baca juga: Kemenkum Pastikan Revisi UU Hak Cipta Bakal Atur Soal Royalti Musik Hingga Penggunaan AI

“Selama ini kami sebagai performer sering kali berada di posisi yang tidak pasti secara hukum, terutama terkait siapa yang berkewajiban membayar royalti performing rights. Ini bukan hanya tentang uang, tetapi tentang kepastian dan keadilan bagi profesi kami,” ujar Armand Maulana di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Tangerang, belum lama ini.

Senada dengan Armand, Judika menekankan pentingnya membangun ekosistem industri yang sehat dan taat hukum.

“Kalau semua pihak paham kewajibannya, konflik seperti yang sering terjadi soal royalti bisa diminimalisir,” tegas Judika.

Ariel NOAH juga merasa bahwa masih banyak perbedaan tafsir terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang menimbulkan kebingungan dan ketakutan di kalangan musisi.

Ia berharap uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan VISI bisa menjadi titik balik.

“Kami ingin ada kejelasan. Jangan sampai musisi bingung dan takut saat tampil karena masalah hukum yang tidak jelas,” beber Ariel.

“Pastinya kami ingin industri musik Indonesia sehat dan maju. Itu bisa tercapai jika seluruh pelaku ekosistem dilindungi dan diatur secara adil,” lanjut BCL.

Mahasiswa magister hukum Batch 55 UPH pun berharap dapat mendorong terwujudnya tata kelola industri musik yang lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan nilai-nilai perlindungan hukum.

Dan memberikan keadilan sosial, serta dapat menciptakan masyarakat sosial yang aware terhadap permasalahan hukum secara umum dan performing rights secara khusus.

Sebelumnya, penyanyi Sammy Simorangkir menilai sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) multitafsir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan