Rabu, 24 September 2025

UU Hak Cipta

Armand Maulana dan BCL Akui Masih Bingung Soal Royalti dan Performing Rights

Deretan musisi ternama Indonesia masih terus menyuarakan keresahan mereka terhadap ketidakjelasan hukum dalam industri musik tanah air. 

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
POLEMIK INDUSTRI MUSIK - Sederet musisi dari VISI terus menyuarakan keresahan mereka soal kepastian hukum terutama terkait performing rights di industri musik Indonesia. Anggota Visi ditemui di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Tangerang, Rabu (23/7/2025). 

Satu di antaranya yang menyebut pencipta lagu bisa menagih royalti kepada penyanyi secara langsung.

Menurut Sammy, itu sebagai bentuk nyata hilangnya jaminan rasa aman bagi para pelaku pertunjukan.

"Ini adalah bentuk nyata dari hilangnya jaminan rasa aman untuk melaksanakan profesi secara sah dan merupakan bentuk kerugian konstitusional yang nyata sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Sammy sebagai saksi sidang uji materiil UU Hak Cipta dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/7/2025).

Ia melanjutkan, hak atas kepastian hukum yang adil serta hak untuk merasa aman dalam menjalani kehidupan sebagai warga negara dan profesional.

Adapun sejumlah pasal yang diuji adalah: Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).

Terkait sistem pengelolaan royalti di Indonesia sejatinya telah ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 89 ayat (1) hingga (3) UU Hak Cipta.

Pasal tersebut menyatakan bahwa royalti atas lagu dan/atau musik wajib dikelola melalui manajemen kolektif nasional, yakni lembaga yang mewakili para pencipta dan pemilik hak terkait.

Namun pasal itu masih bisa ditafsir lain pada frasa "setiap orang". Sehingga terbuka celah bagi pemegang hak cipta lagu tersebut untuk menagih langsung royalti kepada pelaku pertunjukkan.

Sammy menegaskan, hampir semua lagu membutuhkan kerja kolektif dan kerja dari berbagai pihak musisi, penata musik, produser, backing vokal, penata suara, hingga kru untuk bisa selesai diproduksi dan dikenal publik.

"Jika hak eksklusif atas lagu ditafsirkan sebagai kekuasaan mutlak yang dapat membatalkan kontribusi nyata para pelaku pertunjukan, maka bukan perlindungan hukum yang terjadi melainkan ketimpangan," tegasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan