Kabar Artis
Tak Pernah Tuntut Royalti, Badai Eks Kerispatih Kecewa Namanya Disenggol oleh Sammy Simorangkir
Badai eks Kerispatih mengaku kecewa namanya disenggol oleh Sammy Simorangkir dalam masalah hak cipta.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Pravitri Retno W
Setelah masalah yang menimpa selesai, Sammy Simorangkir memutuskan untuk berkarier menjadi penyanyi solo dan tidak memiliki keinginan untuk bergabung dengan grup band lainnya.
Pengertian Hak Cipta
Dikutip dari IBLAM School of Law, musik dan lagu merupakan kekayaan intelektual yang sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jadi hak cipta lagu merupakan hak eksklusif yang bisa musisi peroleh dari penciptaan sebuah karya seni yang berupa musik dan lagu.
Pada era digital ini, musik menjadi salah satu penyumbang subsektor ekonomi yang cukup besar di Indonesia.
Pada tahun 2021 silam, konon industri musik menyokong perekonomian hingga 6,8 triliun. Jadi bukan mustahil jika ke depannya musik akan terus tumbuh dan mengalami peningkatan pendapatan.
Meskipun tercatat sebagai salah satu subsektor yang menyumbangkan perekonomian besar, namun ternyata banyak kendala yang dialami oleh para musisi selaku pencipta.
Baca juga: Ramai Masalah Hak Cipta, Sammy Simorangkir: Pencipta dan Penyanyi Nggak Boleh Putus Hubungan
Salah satunya adalah karena tidak semua dari musisi ini mendapatkan kesejahteraan finansial yang layak.
Hal ini terjadi karena mereka kebanyakan belum peka dengan apa itu hak cipta lagu.
Sehingga meskipun memiliki banyak karya, mereka belum atau tidak mendaftarkan karya tersebut.
Adanya peraturan mengenai hak cipta ini merupakan sesuatu yang perlu mendapatkan respons positif.
Sebab selain sebagai wujud apresiasi, peraturan mengenai hak cipta juga memberikan mereka banyak keuntungan terutama dari segi finansial kepada para musisi.
Ketika sebuah lagu yang sudah terdaftar dalam DJKI digunakan untuk sesuatu yang bersifat komersial, maka pemilik hak cipta akan mendapatkan keuntungan atau royalti dari kegiatan tersebut.
Aturan mengenai perlindungan terhadap hak cipta lagu bisa kita temukan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa sebuah ciptaan yang berupa karya seni lagu akan mendapatkan perlindungan hukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Biodata Sammy Simorangkir, Penyanyi Asal Bandung Juga Mantan Vokalis Grup Band Kerispatih
(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunlampung.co.id/Tama) (Wartakota/Arie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.